PALU, CS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

Dalam sepekan terakhir, Kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah pejabat dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Daerah Morowali, Dinas Perkebunan Morowali, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah, serta PTPN.

Pejabat yang diperiksa antara lain JM (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Morowali 2006), EPS (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Morowali 2010), MI (Kepala Bagian Umum Kabupaten Morowali 2007), MH (Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah 2015), ST (Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulteng), ML (Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Morowali 2006), TH (Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I), dan CR (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Morowali 2006).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap pejabat-pejabat yang diduga mengetahui kasus tersebut.

“Dalam sepekan kemarin, secara bertahap dilakukan pemeriksaan terhadap mereka yang mengetahui kasus ini,” kata La Ode, dikutip dari mediaalkhairaat.id, Jumat (7/2/2025).

Penyidik Kejati Sulteng terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT RAS, serta telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting serta alat-alat kendaraan roda empat dan alat berat yang diduga terkait dengan kasus ini.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Morowali, serta petinggi-petinggi PT RAS dan PT AALI, bersama pihak-pihak terkait lainnya.

Kasus ini terus menjadi fokus penyelidikan, dan pihak Kejati Sulteng berkomitmen untuk mengungkap secara transparan dan profesional.* MAL