PALU, CS – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.
Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Kamis (6/2/2025).
Keputusan ini diambil sebagai bentuk keseriusan Polda Sulteng dalam membersihkan institusi dari oknum yang memanfaatkan proses rekrutmen Polri untuk kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukan AKP M adalah menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri tahun 2022 dengan meminta sejumlah uang.
“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik karena terbukti sebagai calo penerimaan anggota Polri,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (8/2/2025).
Kasus ini bermula ketika AKP M menawarkan bantuan kelulusan kepada seorang peserta seleksi Bintara Polri tahun 2022 dengan imbalan Rp 175 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa janji tersebut hanyalah modus penipuan.
Kombes Pol. Djoko menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam memberantas praktik percaloan yang mencoreng nama baik institusi.
“Kami ingin menghilangkan stigma negatif ‘Masuk Polri Bayar’. Seleksi Polri dilakukan secara transparan, tanpa pungutan liar,” tandasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan Polri tahun 2025, agar tidak tergiur tawaran calo atau melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dengan langkah tegas ini, Polda Sulteng berharap proses rekrutmen Polri tetap bersih dan berjalan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Editor : Yamin