BANGGAI,CS-Bupati Banggai Ir.H. Amirudin mengatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sul-Teng) merupakan hal yang wajar dalam setiap pengelolaan keuangan di daerah, sehingga temuan tersebut bukanlah suatu aib melainkan bentuk evaluasi.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Amirudin kepada pewarta di ruang kerjanya Senin, (17/2/2025). Ia mengakui jika dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sulteng disebutkan jika Kabupaten Banggai termasuk salah satu daerah yang telah menjalani evaluasi rutin bersama beberapa daerah lainnya seperti Kota Palu, Morowali Utara, dan Morowali.

“Adanya temuan BPK tersebut bagian dari evaluasi kinerja kita dalam mengelola keuangan khususnya hal-hal yang berkaitan dengan administrasi,” ucap Bupati Amirudin.

Namun ia menambahkan, terhadap temuan itu Pemerintah Kabupaten Banggai telah mengidentifikasi dan telah mentindak lanjuti guna memastikan penyelesaian yang tepat sesuai dengan rekomendasi BPK, sebab pemeriksaan BPK itu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024, ia memastikan bahwa temuan yang muncul seharusnya dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan kita.

“Temuan BPK itu bukanlah suatu aib dalam sebuah sistem pemerintahan. Dengan temuan itu kita bisa mengetahui kekurangan dan kelemahan dalam pengelolaan keuangan kita di daerah,, sehingga kita mampu memperbaikinya demi meningkatkan pelayanan kepada publik,” imbuhnya.

Reporter: Amlin