PALU, CS – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Palu, Selasa (11/3/2025) dini hari.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat kotor 21,43 gram.
Kabidhumas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada pagi dini hari.
“Ada 1 paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu, pada pagi dini hari tadi,” kata Sugeng dalam keterangan persnya di Palu, Selasa (11/03/2025).
Petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial G (30), warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore. Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita menunjukkan bahwa paket tersebut mengandung methamphetamine, yang merupakan narkotika jenis sabu.
“Pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pengembangan. G mengaku bahwa barang tersebut diterimanya dari temannya yang berinisial K. Tim kini sedang menelusuri keberadaan K,” tambah Sugeng.
Kasubbid Penmas menegaskan bahwa pelaku G terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan terus melanjutkan upaya pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lebih luas.
Editor : Yamin