PALU, CS – Gubernur Anwar Hafid mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur Sulteng, Senin (11/5/2026) lalu, terungkap sejumlah temuan penting terkait legalitas perusahaan, mulai dari dugaan Hak Guna Usaha (HGU) fiktif hingga tumpang tindih lahan dengan kawasan konservasi.

Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) melaporkan telah melakukan verifikasi terhadap 1.051 dokumen pertanahan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan Ghost HGU atau HGU fiktif seluas 9.081,52 hektare.

Dokumen Izin Usaha Tetap (IUT) PT KLS tahun 2003 mencantumkan HGU Nomor 15 Tahun 2000. Namun setelah ditelusuri, nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, secara spasial operasional perusahaan juga ditemukan bertabrakan dengan sejumlah kawasan lindung. Izin lokasi PT KLS terdeteksi tumpang tindih dengan kawasan cagar alam, hutan produksi, dan area transmigrasi di Blok Baturube seluas 593,97 hektare.

Satgas juga menilai IUT yang digunakan perusahaan telah kedaluwarsa dan PT KLS diduga beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah.

Di sisi lain, masyarakat dari Desa Tanahsumpu, Pandauke, Momo, dan Tanah Nagaya terus mendesak pengembalian hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum PT KLS menyatakan perusahaan bersedia mengembalikan lahan masyarakat sepanjang didukung alas hak yang sah secara hukum.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan proses verifikasi akan terus dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Pemerintah berkomitmen menjaga iklim investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan hukum maupun hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi dokumen dan hak masyarakat di lima desa, yakni Desa Taronggo, Tanasumpu, Tananagaya, Momo, dan Baturube.

Selain itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah juga diinstruksikan melakukan audit terhadap seluruh perizinan PT KLS, termasuk mengevaluasi status Izin Usaha Tetap perusahaan.

Dalam proses tersebut, PT KLS diwajibkan menyerahkan data koordinat lahan yang telah dibeli perusahaan kepada Satgas PKA untuk memastikan tidak terdapat klaim lahan masyarakat di area operasional perusahaan.

Pemerintah juga menegaskan apabila ditemukan bukti sah kepemilikan masyarakat di dalam wilayah operasional perusahaan, maka lahan tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Selama proses mediasi berlangsung, masyarakat diimbau menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan aktivitas panen di lokasi sengketa. Warga juga diminta menyerahkan dokumen alas hak yang dilengkapi titik koordinat guna mempercepat proses verifikasi.

Pemerintah Provinsi Sulteng berharap penyelesaian konflik agraria tersebut dapat ditempuh melalui jalur dialog dan musyawarah tanpa merugikan iklim investasi maupun kesejahteraan masyarakat lokal. *