MORUT, CS – Gerak cepat Kapolsek Mori Atas, Iptu Saparuddin, S.H., bersama personel Polsek berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Lembontonara, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Selasa (1/4/2025).
Hanya dalam waktu 30 menit, polisi berhasil meringkus MK (20) dan SL (19), warga Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, yang berusaha melarikan diri usai membunuh korban AL (48), yang tidak lain adalah ayah kandung mereka.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pembunuhan di Desa Lembontonara pada hari ini, 1 April 2025, sekitar pukul 08.30 WITA. Pelakunya berjumlah dua orang, yakni MK dan SL, dan korbannya adalah AL, ayah kandung mereka,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam berkepanjangan akibat perilaku korban yang sering mabuk dan melakukan kekerasan terhadap ibu kandung serta adik perempuan kedua pelaku.
Kronologi Kejadian
Pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 08.30 WITA, kedua pelaku tiba dari Kolonodale dan singgah di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas. Di sebuah warung di Jalan JL, mereka meminjam dua buah parang dengan alasan untuk memotong ular di kebun. Setelah itu, pelaku menuju Desa Lembontonara untuk mencari korban.
Sesampainya di lokasi, mereka melihat motor korban diparkir di depan warung. MK, sebagai pelaku pertama, langsung menghampiri korban dan mengayunkan parang. Korban sempat menangkis dan memegang tangan pelaku, namun secara spontan, SL (pelaku kedua) menebas kepala korban dari arah belakang hingga membuatnya terjatuh.
Tak berhenti di situ, MK kembali menghujamkan parang ke bagian muka dan leher kiri korban hingga korban tewas di tempat. Setelah memastikan korban tidak berdaya, kedua pelaku melarikan diri menuju Desa Tomata sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh personel Polsek Mori Atas.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan, dan kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Yamin