MOROWALI, CS – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (9/4/2025).
Korban, seorang pria bernama Suprianus Herman, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya, bersimbah darah dan tidak bernyawa, Jumat 4 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wita.
Dalam keterangan pers yang digelar di Aula Mako Polres Morowali, Rabu (9/4/2025), Wakapolres Kompol Awaludin Rahman, SH, MH didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Morowali, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MSK (29) yang tak lain adalah rekan satu kamar korban, telah menyerahkan diri ke Polres Gowa, Sulawesi Selatan, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
“Motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang tidak menyahut saat ditegur. Dalam kondisi pengaruh alkohol, pelaku kemudian menghabisi korban dengan sebilah parang,” ungkap Kompol Awaludin.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku MSK dan korban memang diketahui tinggal bersama di kamar kos yang sama. Insiden berdarah itu terjadi akibat emosi sesaat yang dipicu komunikasi yang tidak terjalin antara keduanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Untuk Pasal 338, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.
Polres Morowali saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.
Reporter : Murad