PALU, CS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam upaya menuntaskan konflik agraria yang terjadi di wilayah Kota Palu.
Desakan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kota Palu, H. Nanang, dalam rapat pembahasan pengajuan dokumen rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029 baru-baru ini, di Ruang sidang utama DPRD Kota Palu.
Nanang menyoroti persoalan ribuan hektare lahan di Kota Palu, khususnya di Kecamatan Mantikulore, yang dikuasai pengusaha melalui Hak Guna Bangunan (HGB), namun tidak dimanfaatkan secara aktif.
“Kita ketahui bersama, tanah-tanah di Kota Palu, khususnya di wilayah Kecamatan Mantikulore, tersandera oleh Hak Guna Bangunan yang tidak aktif,” tegas Nanang.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 hingga Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGB diberikan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Namun, dalam praktiknya, banyak lahan berstatus HGB di Kota Palu yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, bahkan kerap memicu konflik di lapangan.
Ketua DPC PKB Kota Palu itu menilai, seharusnya Pemkot Palu mendukung program Gubernur Sulteng yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Konflik Agraria guna menyelesaikan persoalan-persoalan tanah di daerah.
“Ada yang diperpanjang tanpa memenuhi syarat. Maka dari itu, pemerintah kota harus linear dengan pemerintah provinsi untuk menangani masalah konflik agraria di Kota Palu,” tegasnya.
Editor : Yamin