PALU, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid memerintahkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) untuk melaporkan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) ke pihak kepolisian, menyusul dugaan penggunaan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) palsu dalam pengelolaan sumber daya air di Irigasi Bendungan Karaopa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
“Kadis Cikasda mengaku tidak tandatangan surat itu. Saya bilang, lapor polisi,” ujar Anwar Hafid kepada wartawan di Palu, Sabtu (10/5/2025).
Gubernur mengungkapkan bahwa rekomendasi yang digunakan oleh pihak perusahaan terbukti palsu.
Ia menegaskan, meskipun ada komunikasi antara pihak perusahaan dan pemerintah, kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.
“Kita bisa berkawan, tetapi untuk rakyat kita tidak berkawan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Anwar Hafid telah mengeluarkan surat teguran resmi kepada PT BTIIG atas rencana pembangunan intake air baku di Bendungan Sungai Karaopa. Surat bernomor 600.1.2/154 trs Cikasda, tertanggal 2 Mei 2025, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng belum pernah menerbitkan izin pengusahaan sumber daya air di Sungai Karaopa.
Tindakan tersebut merupakan respons atas penolakan masyarakat dari Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda, termasuk petani dan buruh tani, yang khawatir akan kehilangan akses terhadap air irigasi akibat aktivitas perusahaan.
Surat teguran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulteng dan Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf sebagai bentuk koordinasi lintas sektor.
Editor : Yamin