PARIMO, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menegaskan bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) terkait polemik 53 titik wilayah pertambangan rakyat (WPR) harus melalui prosedur resmi dan tidak bisa langsung diputuskan atas permintaan Bupati.
Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, menyampaikan bahwa proses pembentukan pansus dimulai dari Badan Musyawarah (Banmus), yang menjadwalkan pembahasan, berkoordinasi dengan pimpinan fraksi, dan kemudian diajukan untuk persetujuan melalui rapat paripurna.
“Kita akan pelajari terlebih dahulu. Tidak mesti langsung membentuk pansus, meskipun itu merupakan permintaan dari kepala daerah,” jelas Alfres, Kamis (30/10/2025).
Alfres menekankan bahwa mekanisme formal ini penting agar setiap langkah DPRD sesuai dengan aturan dan tata kelola lembaga. Tanpa prosedur tersebut, pembentukan pansus berisiko menimbulkan konflik politik dan menimbulkan rekomendasi yang prematur.
Menurutnya, polemik 53 titik WPR dapat diselesaikan secara internal oleh pemerintah daerah, karena seluruh pihak yang terlibat berasal dari lingkup internal pemerintah.
“Permasalahan ini cukup diselesaikan di lingkup internal pemerintah daerah. Tidak elok jika lembaga lain dilibatkan hanya untuk mencari tahu persoalan internal,” tegas Alfres.
Selain itu, Alfres menjelaskan bahwa pengusulan WPR melalui prosedur formal mencakup koordinasi antarinstansi dan tahap paraf dokumen, sehingga sumber masalah bisa ditelusuri tanpa membentuk pansus.
“Dalam pengusulan WPR, surat yang keluar melalui proses yang panjang. Ada koordinasi, paraf, dan sebagainya. Jadi sebenarnya mudah menelusuri sumber persoalannya,” ujarnya.
DPRD juga menekankan pentingnya dialog koordinatif dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi, bukan langkah politik yang bisa memperkeruh hubungan antar lembaga.
“Untuk menyelesaikan polemik ini dilakukan dengan pendekatan administratif dan koordinatif, bukan dengan langkah politik yang bisa memperkeruh hubungan antar lembaga,” pungkas Alfres.
Reporter: Anum

