BANGGAI,CS – Upaya peningkatan kualitas layanan posyandu kembali diperkuat melalui pelaksanaan Evaluasi Tim Pembina Posyandu (Pokjanal Posyandu) tingkat Kabupaten Banggai Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan pada Rabu (03/12/2025) di Ruang Rapat Pahangkabotan Kantor Bappeda Banggai.

Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memantau dan menilai kinerja tim dalam pembinaan, pengawasan, serta optimalisasi operasional posyandu di seluruh wilayah Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Banggai, Ir. Hj. Syamsuarni Amirudin, S.E., M.M, para pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Banggai, Ketua Pembina Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Banggai, serta tamu undangan lainnya.

Mewakili Bupati Banggai, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal, S.H menyampaikan bahwa keberadaan posyandu memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar di tingkat masyarakat.

“Posyandu bukan hanya menjadi garda terdepan dalam pemantauan tumbuh kembang anak, kesehatan ibu, serta pencegahan stunting, tetapi juga wadah pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang sehat, mandiri dan sejahtera,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa posyandu bukan lagi sekedar tempat tumbuh kembang balita atau pelayanan kesehatan ibu dan anak, melainkan memiliki peran mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui koordinasi yang erat dengan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang pos pelayanan terpadu, posyandu diakui sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, yaitu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau sejenisnya, yang menjadi wadah partisipasi masyarakat.

Dengan demikian posyandu berfungsi sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di pembangunan, serta dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa/kelurahan.

Transformasi ini memperjelas peran posyandu, sehingga keberadaannya menjadi lebih strategis dalam menjalankan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan enam bidang pelayanan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di desa, antara lain: Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum-Linmas), Bidang Sosial.**/rls

Editor: Amlin