PALU, CS – Universitas Tadulako (Untad) memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Narkoba, penguatan edukasi, serta pelibatan mahasiswa sebagai duta anti-narkoba.
Langkah tersebut disampaikan Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Strategi Kolaboratif dalam Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba di Sulawesi Tengah’ yang berlangsung di Ruang Senat Fakultas Teknik Untad, Kamis (11/6/2026).
Prof. Amar mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membentuk generasi yang sehat, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, mahasiswa merupakan kelompok yang rentan menjadi sasaran peredaran narkoba karena berada pada usia produktif dengan mobilitas yang tinggi.
“Kampus yang unggul bukan hanya menghasilkan lulusan yang cerdas, tetapi juga generasi yang mampu menjaga diri, keluarga, dan masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.
Ia menjelaskan, Untad akan terus mendorong pembangunan budaya Kampus Bersih Narkoba melalui penguatan literasi anti-narkoba, pembentukan Satgas Anti-Narkoba Kampus, serta optimalisasi peran mahasiswa melalui program duta anti-narkoba, peer educator, dan peer counselor.
Selain itu, kampus juga berupaya memperkuat layanan konseling dan kesehatan mental sebagai bagian dari langkah pencegahan. Berbagai kegiatan positif di bidang akademik, olahraga, seni budaya, kewirausahaan, dan pengabdian masyarakat juga akan terus dikembangkan.
Dalam kegiatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan penanganan narkoba memerlukan keterlibatan berbagai pihak karena kejahatan narkoba berdampak pada kesehatan masyarakat, ketahanan nasional, dan masa depan generasi muda.
Menurutnya, strategi penanganan narkoba saat ini dilakukan melalui pendekatan pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Data Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng mencatat, sepanjang 2023 hingga Mei 2026 telah diungkap 1.915 kasus narkoba dengan 2.421 tersangka.
Hingga Mei 2026, polisi menangani 325 kasus dengan 429 tersangka serta menyita 27,3 kilogram sabu dan 53.455 butir obat daftar G.
“Kejahatan narkoba tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat,” ujar Sembiring.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng, Prof. Dr. K.H. Zainal Abidin, M.Ag., mengatakan tokoh agama memiliki peran penting dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui pendekatan keagamaan dan moral.
Menurutnya, sinergi antara tokoh agama, aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu terus diperkuat untuk mendukung efektivitas upaya pencegahan dan penanganan narkoba.
FGD tersebut diikuti unsur aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, dan sejumlah pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba di Sulteng. *


