PALU, CS – Reformasi Kepolisian dinilai sebagai kebutuhan mendesak seiring masih munculnya berbagai pelanggaran berat yang melibatkan oknum anggota Polri dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.
Isu tersebut disampaikan tokoh masyarakat dan akademisi Universitas Al Khairaat Palu, Hamdan Rampadio, dalam audiensi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (16/12/2025).
Dalam audiensi tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi menyoroti pentingnya pembenahan sistem internal Polri, termasuk proses rekrutmen, penempatan personel, serta penguatan mekanisme pengawasan. Mereka menilai reformasi kelembagaan harus dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh.
Pandangan serupa disampaikan Kaharuddin Syah yang mewakili Muhammadiyah Palu. Ia menekankan pentingnya pemberdayaan kepolisian sektor (Polsek) sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian di tengah masyarakat.
“Polsek perlu diperkuat perannya karena berada paling dekat dengan masyarakat dan memiliki pengetahuan awal terhadap potensi gangguan keamanan,” ungkap Kaharuddin.
Ia juga mengusulkan penguatan mekanisme pengawasan di tingkat daerah.
Menteri Hukum selaku anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan audiensi di daerah merupakan mandat Presiden untuk menghimpun pandangan dan aspirasi masyarakat secara langsung.
“Tujuan kami adalah mendengar aspirasi terkait desain kepolisian yang diharapkan masyarakat, baik dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan tugas,” ujar Supratman.
Dari aspek kelembagaan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Awaluddin, menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal Polri agar sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
Ia juga menilai lembaga pengawas eksternal perlu diperkuat agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Masukan terkait hak asasi manusia dan akuntabilitas disampaikan tokoh adat Arena Jaya Rahmat Parampasi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum, termasuk bagi anggota Polri, serta didukung transparansi anggaran dan sistem karier berbasis rekam jejak.
Perwakilan tokoh agama, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Sulawesi Tengah, Wayan Sudiana, menyoroti pentingnya penguatan profesionalisme dan etika aparat kepolisian.
Menurutnya, pengawasan eksternal yang melibatkan unsur masyarakat dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Isu kesetaraan gender dan perlindungan kelompok rentan juga mengemuka. Akademisi dan tokoh perempuan, Nuhdiyatul Huda, menekankan perlunya peningkatan peran polisi perempuan, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Idham Azis menyampaikan bahwa seluruh masukan telah dicatat sebagai bahan perumusan rekomendasi kebijakan.
“Intinya, kami ingin Polri menjadi institusi yang semakin baik. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Menutup audiensi, Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendorong reformasi yang rasional, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.
“Audiensi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif komisi dalam menyusun rekomendasi reformasi kepolisian yang komprehensif dan berkelanjutan,” ucap Supratman.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang diwakili Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., serta para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Editor: Yamin


