PALU, CS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan maraknya kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Dalam pernyataan resmi Komnas HAM menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak hanya merusak kawasan konservasi, tetapi juga mengancam keberadaan situs megalitikum yang menjadi warisan budaya dunia.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menyebut aktivitas PETI di sekitar kawasan megalit sebagai ancaman serius terhadap identitas budaya dan ekosistem daerah.
“Rusaknya situs ini adalah kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan martabat daerah,” ujar Breemer dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).
Kawasan Lore Lindu selama ini dikenal secara internasional karena memiliki kekayaan biodiversitas sekaligus peninggalan megalitikum yang tersebar di sejumlah titik di wilayah taman nasional tersebut.
Selain berdampak pada warisan budaya, aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur perlindungan kawasan konservasi.
Komnas HAM memperingatkan kerusakan ekologis di Dongi-Dongi berpotensi memicu krisis air dan bencana lingkungan bagi masyarakat di wilayah Lembah Palu dan sekitarnya.
Kekhawatiran itu muncul setelah beredar rekaman video di grup WhatsApp Jurnalis HAM yang menunjukkan dugaan aktivitas kolam perendaman emas di salah satu titik di Desa Dongi-Dongi.
Dalam video tersebut, seorang perekam menyebut dirinya berada di area tambang dan menunjukkan batu berukir menyerupai wajah manusia yang ditemukan di sekitar lokasi perendaman.
“Ini daerah perendaman ini. Saya temukan sangat unik. Ini ada gambar wajah manusia di batu ini,” ujar seseorang dalam rekaman video tersebut.
Di lokasi itu juga terlihat sejumlah batu yang diduga bagian dari struktur megalitik berserakan di sekitar area aktivitas PETI.
Komnas HAM menilai pendekatan persuasif yang selama ini diterapkan pemerintah di kawasan Dongi-Dongi belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal yang diduga didukung oleh pemodal besar.
Karena itu, lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami mendesak Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk segera melakukan operasi pembersihan total. Tidak boleh ada kompromi di dalam kawasan konservasi,” tegas Breemer.
Menurutnya, penindakan tidak cukup hanya dengan menyita alat atau membongkar tenda para penambang, tetapi juga harus menelusuri pihak yang mendanai operasional tambang ilegal tersebut hingga diproses secara hukum.
Breemer menegaskan kawasan Dongi-Dongi bukan sekadar lokasi tambang emas, tetapi bagian penting dari sejarah peradaban dan ekologi Sulawesi Tengah.
“Menambang di sana sama saja dengan menggali liang kubur bagi masa depan anak cucu kita. Kami menuntut Gakkum segera bertindak. Tangkap pelakunya, sita peralatannya, dan selamatkan situs sejarah kita sebelum terlambat,” ujarnya.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa membiarkan tambang ilegal beroperasi di jantung kawasan TNLL merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kedaulatan negara di kawasan konservasi.
Dalam pernyataan tersebut, Komnas HAM menyampaikan empat tuntutan kepada instansi terkait, yakni meminta penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI, memperketat pengawasan kawasan taman nasional, menyelidiki aktor di balik tambang ilegal, serta melakukan pengamanan terhadap benda-benda cagar budaya yang berada di sekitar lokasi terdampak.
Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan warisan budaya serta ekosistem Sulteng. *
Editor: Yamin

