JAKARTA, CS – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mematangkan penguatan regulasi daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Pembahasan Ranperda tersebut dikonsultasikan bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam rapat konsultasi yang digelar di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila Hi. Moh. Ali, serta pimpinan dan anggota Komisi III, yakni Dandy Adhi Prabowo, Ir. H. Musliman, Drs. H. Suardi, Royke W. Kaloh, dan Marthen Tibe.

Rombongan DPRD Sulteng diterima oleh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda Sormin, beserta jajaran.

Ranperda ini disusun sebagai respons atas tingginya aktivitas angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum di Sulteng. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dampak kerusakan infrastruktur jalan, gangguan keselamatan lalu lintas, serta dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat.

Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan daerah serta pengendalian dampak aktivitas usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ranperda ini bertujuan menciptakan tata kelola penggunaan jalan yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu melindungi infrastruktur jalan daerah, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta meminimalisasi dampak lingkungan akibat aktivitas angkutan hasil produksi.

Sejumlah isu strategis turut dibahas, antara lain pengaturan jalur dan jam operasional kendaraan, pembangunan jalan khusus, pengendalian muatan, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan jalan umum.

Dalam rapat konsultasi tersebut juga disampaikan rekomendasi perlunya harmonisasi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan, lalu lintas, pertambangan, perkebunan, dan tata ruang, serta penguatan norma kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan tertentu.

Komisi III DPRD Sulteng berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam menyeimbangkan kepentingan investasi, perlindungan infrastruktur daerah, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di Sulteng. *