BANGGAI,CS-Adanya informasi temuan kepemilikan Senjata api (Senpi) atau Airgun ilegal milik Sukardi salah seorang warga Desa Pakowa, Kecamatan Pagimana, Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Banggai, Indra Rico Tombokan, menanggapi serius.

Menurutnya, selain dapat mengancam keselamatan warga sekitar, kepemilikan senjata api tanpa hak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Disitu sangat jelas ditegaskan bahwa siapa pun tanpa izin menyimpan, atau menggunakan senjata api terancam hukuman pidana yang sangat berat,” jelasnya, kepada pewarta, Selasa (19/5/2026).

Selain tidak bebas digunakan oleh masyarakat awam atau mereka yang tidak memiliki izin, namun berdasarkan Peraturan Kapolri no 1 tahun 2022, telah ditegaskan bahwa hanya masyarakat sipil dari profesi tertentu diperbolehkan memiliki senjata api non-organik (untuk bela diri atau olahraga) dengan syarat yang sangat ketat.

“Jadi memang tidak bisa sembarangan orang bisa memiliki atau menggunakannya, apalagi tanpa izin yang lengkap, dan sampai mengancam keselamatan jiwa,” jelas Indra.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta dalam rangka penertiban kepemilikan Senpi, Airgun atau Airsoftgun, Indra selaku ketua Perbakin terpilih, dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi ke Polres Banggai.

Koordinasi itu katanya sangat penting. Sebab yang menaungi organisasi Perbakin yang dipimpinnya saat ini salah satunya dari pihak Kepolisian RI.

“Ya, saya berencana melakukan silaturahmi ke pak Kapolres. Selain untuk koordinasi, ada juga soal pelantikan pengurus nanti,” ujarnya.

Nantinya setelah pelantikan terlaksana, Indra bersama jajarannya akan melakukan pendataan kepemilikan airsoftgun. Pentingnya dilakukan hal itu, menurut Indra, Perbakin merupakan organisasi yang mewadahi para atlet dan individu yang memiliki hobi berburu.

“Kami memang memiliki hak itu terkait kepemilikan dan penggunaan airsoft gun. Itu berdasarkan peraturan yang berlaku, Perbakin bertindak sebagai induk organisasi yang mengawasi, mendata, dan mengeluarkan rekomendasi teknis untuk kepentingan olahraga menembak.

Terkait adanya temuan senpi milik warga tersebut, Indra menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa yang bersangkutan telah ditangani oleh pihak Polres Banggai.

Akan tetapi, hal ini tidak bisa dibiarkan atau dilepas begitu saja. Sebab, kepemilikan Senpi atau sejenis airsoftgun itu juga harus jelas asal usulnya. Sebab jika dibiarkan dan tidak ada penanganan khusus, maka bisa saja disuatu waktu akan menimbulkan masalah.

Selain akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres Banggai, ia juga berencana melakukan sosialisasi secara intens terkait kepemilikan dan penggunaan senpi, Airgun atau Airsoftgun secara legal.

Dijelaskannya, Perbakin Banggai berwenang melakukan sosialisasi, pendataan dan kepemilikan serta penggunaan Senpi, Airgun atau Airsoftgun, apakah untuk melindungi diri maupun kepentingan olah raga.

“Ada perbedaan fungsi antara Airgun dan airsoftgun. Makanya itu harus ada sosialisasi, agar bisa dipisahkan untuk kepentingan membela diri dan hanya kepentingan olah raga, dan ini yang harus disampaikan melalui sosialisasi itu,” imbuhnya.**

Reporter : Amlin