JAKARTA, CS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Bank-bank tersebut berasal dari berbagai daerah dan seluruhnya kini berstatus likuidasi setelah dinilai tidak memenuhi ketentuan permodalan minimum maupun tata kelola yang dipersyaratkan.

Berdasarkan data OJK, berikut daftar 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026).
  2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
  3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026).
  4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026).
  5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026).
  6. PT BPR Pembangunan Nagari – Kabupaten Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
  7. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Kota Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Daerah Istimewa Yogyakarta (7 Juli 2026).
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri  Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).

OJK menjelaskan pencabutan izin usaha dilakukan karena bank-bank tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum dan/atau tata kelola yang diwajibkan regulator. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan kepentingan nasabah apabila operasional bank tetap dilanjutkan.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga kesehatan industri perbankan dan melindungi masyarakat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin dalam keterangan resmi OJK.

OJK memastikan pencabutan izin usaha tidak serta-merta menghilangkan hak nasabah. Setelah izin usaha dicabut, penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sementara simpanan nasabah tetap diproses sesuai ketentuan program penjaminan yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memperoleh informasi terkait proses likuidasi maupun pembayaran simpanan melalui kanal resmi OJK dan LPS. *