JAKARTA, CS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa alokasi dana untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan anggaran ini wajib direalisasikan oleh pembentuk undang-undang paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Poin-Poin Penting Putusan MK
- Pemisahan Anggaran: Program MBG harus dikeluarkan dari komponen anggaran operasional pendidikan.
- Batas Waktu Penyesuaian: Pemisahan wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN 2028 atau maksimal 2 tahun sejak putusan dibacakan.
- Transisi APBN 2027: Untuk APBN 2027, MBG masih diperbolehkan masuk dalam anggaran pendidikan dengan syarat tidak mengurangi jatah minimal 20% untuk komponen utama pendidikan.
- Status APBN 2026: Keterlibatan MBG dalam APBN 2026 tetap dinyatakan sah/konstitusional agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun memicu APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan uji materi ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Mereka mempermasalahkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam penjelasan aturan tersebut, pendanaan operasional pendidikan dimaknai mencakup program makan bergizi di lembaga pendidikan. Konstruksi ini dinilai menggerus kuota mandatory spending pendidikan sebesar sekurang-kurangnya 20% yang diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Pertimbangan Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa anggaran pendidikan 20% sejatinya wajib diprioritaskan untuk pembiayaan komponen utama pendidikan, antara lain:
- Peserta didik
- Pendidik dan tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana
- Kurikulum
- Evaluasi dan pengembangan pendidikan
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
MK menilai pembebanan anggaran MBG ke dalam alokasi pendidikan memicu perluasan makna yang melampaui batang tubuh undang-undang, menciptakan ketidakpastian hukum, serta berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak dasar pendidikan—seperti perbaikan fasilitas sekolah dan kesejahteraan guru honorer.
Program MBG Tetap Konstitusional
Meski tata kelola pembagian anggarannya dikoreksi, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis secara substansi tetap konstitusional. Program ini diakui sebagai salah satu program prioritas hasil Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, MK tidak membatalkan pelaksanaan MBG, melainkan memerintahkan agar skema pembiayaannya dibuatkan pos alokasi tersendiri di luar anggaran pendidikan pada APBN mendatang.*


