JAKARTA, CS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Di balik penutupan tersebut, OJK memastikan dana simpanan nasabah tetap memperoleh perlindungan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Simpanan nasabah di BPR maupun BPRS yang dicabut izin usahanya dijamin oleh LPS dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang telah ditetapkan. Setelah izin usaha dicabut, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Nasabah yang memiliki simpanan di bank yang ditutup dapat mengajukan klaim pembayaran kepada LPS sesuai mekanisme yang diumumkan. Proses tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi yang ditunjuk, setelah LPS melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga kesehatan industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin dalam keterangan resmi OJK.
OJK menjelaskan pencabutan izin usaha dilakukan setelah bank-bank tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum dan/atau tata kelola yang dipersyaratkan. Langkah tersebut diambil untuk mencegah risiko yang lebih besar terhadap nasabah maupun stabilitas sistem keuangan.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, terdapat 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur), Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat), PT BPR Kamadana (Bangli, Bali), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat), PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatra Barat), PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Kota Batu, Jawa Timur), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat).
OJK dan LPS mengimbau masyarakat untuk tetap tenang apabila menjadi nasabah bank yang dicabut izin usahanya serta mengikuti seluruh informasi resmi terkait proses pembayaran klaim simpanan. Masyarakat juga disarankan memeriksa status perizinan BPR/BPRS melalui kanal resmi OJK serta memperoleh informasi mengenai penjaminan simpanan melalui LPS sebelum menempatkan dana di suatu bank.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam memilih lembaga perbankan sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem perlindungan simpanan yang berlaku di Indonesia. *


