PALU, CS – PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan komitmennya untuk membayar seluruh ganti rugi kepada warga yang terdampak aktivitas pertambangan nikel di lima desa di Kabupaten Morowali.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, bersama jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, di ruang kerja gubernur, Selasa (30/6/2026).
Lima desa yang masuk dalam wilayah terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa, dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete-Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran hak masyarakat segera direalisasikan. Menurutnya, penyelesaian itu harus dilakukan secara cermat agar seluruh hak warga terpenuhi dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Bayar apa yang menjadi hak warga dan pastikan setelah ini tidak ada lagi kasus baru, sehingga masyarakat memperoleh kepastian, begitu pula perusahaan dalam menjalankan usahanya,” tegas Anwar.
Ia mengatakan, tercapainya kesepakatan tersebut merupakan hasil kerja Satgas PKA Sulawesi Tengah yang sejak 2025 menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi lapangan, hingga memfasilitasi proses mediasi antara warga dan perusahaan.
Anwar berharap penyelesaian sengketa tersebut dapat menjadi contoh penyelesaian konflik agraria melalui jalur dialog dan musyawarah, sekaligus menjadi praktik baik bagi perusahaan lain yang saat ini masih berproses di bawah pendampingan Satgas PKA.
Sementara itu, Chief Financial Officer (CFO) PT Hengjaya Mineralindo, Vijayan N.G. Nair, menegaskan pihaknya siap menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada masyarakat terdampak.
Ia mengakui perusahaan sebelumnya telah melakukan pembayaran terhadap sebagian warga. Namun, sisa pembayaran akan dituntaskan melalui mekanisme yang ditetapkan Tim Verifikasi Terpadu yang baru dibentuk.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh pembayaran sesuai hasil verifikasi. Mekanisme pembayaran sepenuhnya akan mengikuti rekomendasi Tim Verifikasi Terpadu,” ujar Vijayan.
Pihak PT Hengjaya Mineralindo juga mengapresiasi peran Satgas PKA Sulawesi Tengah yang dinilai mampu membangun komunikasi konstruktif antara perusahaan dan masyarakat hingga tercapai kesepakatan bersama.
Di sisi lain, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pembayaran ganti rugi agar berjalan transparan, objektif, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Menurut Eva, pengawasan tidak hanya difokuskan pada pembayaran hak atas lahan dan tanam tumbuh, tetapi juga terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Ia mendorong agar program CSR PT Hengjaya Mineralindo lebih diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
“Kami akan mengawal seluruh proses ini agar berjalan dengan baik, transparan, dan benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi warga terdampak,” katanya.
Eva menjelaskan, Satgas PKA mulai menangani persoalan tersebut sejak Oktober 2025 setelah menerima pengaduan resmi dari masyarakat di lima desa terdampak. Sejak itu, tim melakukan serangkaian verifikasi lapangan, pendalaman data, serta memediasi kedua belah pihak hingga akhirnya tercapai kesepakatan.
Ia menilai penyelesaian tersebut bukan sekadar keberhasilan mediasi, melainkan bentuk pemenuhan hak-hak masyarakat yang selama ini diperjuangkan.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, proses pembayaran ganti rugi selanjutnya akan dilaksanakan melalui Tim Verifikasi Terpadu dengan pendampingan Satgas PKA Sulteng guna memastikan seluruh hak warga terdampak dapat dipenuhi secara menyeluruh. *


