PALU, CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mencatat surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp42.761.898.300,06.

Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).

Penjelasan Wali Kota Palu dibacakan oleh Asisten I Setda Kota Palu, Usman, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu.

Dalam penyampaiannya, Usman menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.751.790.089.788,27, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1.709.028.191.488,21. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan surplus APBD sebesar Rp42,76 miliar.

Selain surplus anggaran, Pemerintah Kota Palu juga mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp11.673.278.256,55 tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp54.435.176.556,61.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan,” ujar Usman saat membacakan penjelasan Wali Kota.

Meski mencatat surplus, Pemerintah Kota Palu mengungkapkan realisasi pendapatan daerah masih berada di bawah target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan. Dari target pendapatan sebesar Rp1,853 triliun, realisasi mencapai Rp1,751 triliun, atau terdapat selisih kurang sekitar Rp101,66 miliar.

Pada sisi belanja, dari pagu anggaran sebesar Rp1,863 triliun, realisasinya mencapai Rp1,709 triliun, sehingga masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp154,81 miliar.

Selain menyampaikan realisasi APBD, pemerintah juga memaparkan kondisi keuangan daerah hingga 31 Desember 2025. Total aset Pemerintah Kota Palu tercatat sebesar Rp3.050.781.520.535,40, dengan kewajiban sebesar Rp75.149.350.112,64 dan total ekuitas mencapai Rp2.975.632.170.422,76.

Sementara pada Laporan Operasional, Pemerintah Kota Palu membukukan pendapatan operasional sebesar Rp1.817.652.425.283,11 dengan beban operasional Rp1.660.648.078.172,27, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp140.927.462.730,62 setelah memperhitungkan defisit kegiatan non operasional dan pos luar biasa.

Dalam penjelasannya, Imelda juga menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD telah dilengkapi seluruh komponen laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, termasuk laporan kinerja pemerintah daerah, ikhtisar laporan keuangan BUMD, laporan mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, hingga laporan pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing.

Dokumen pertanggungjawaban tersebut juga merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama DPRD Kota Palu sesuai tahapan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. *