LUWUK, CS – Ratusan Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, menyuarakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang dinilai mengancam permukiman mereka.

Warga meminta Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial (KY), Kepolisian RI, hingga TNI turun tangan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada sejumlah lembaga negara, warga menegaskan tidak menolak putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997. Namun mereka menolak apabila objek eksekusi diperluas di luar amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Warga menyebut pelaksanaan eksekusi pada tahun 2017 dan 2018 sebelumnya telah dibatalkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk karena dinilai terjadi kekeliruan dalam penentuan objek eksekusi. Mereka juga mengklaim Badan Pengawas Mahkamah Agung pernah menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat terkait dalam proses tersebut.

Kini, keresahan kembali muncul setelah Pengadilan Negeri Luwuk disebut melakukan proses konstatering terhadap lahan yang diperkirakan seluas enam hektare. Menurut warga, luas objek tersebut merupakan persoalan yang sebelumnya telah dibatalkan karena dianggap melampaui amar putusan dan berpotensi mengenai tanah milik warga yang tidak menjadi pihak dalam perkara.

Warga memperkirakan sekitar 400 kepala keluarga atau sekitar 1.200 jiwa terdampak apabila eksekusi dilakukan.

Salah seorang warga, Matene Dg. Malewa, mengaku telah menempati kawasan Tanjung Sari sejak 1959. Ia menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang ditempatinya.

Sementara itu, warga lainnya, Lis Gafar, mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sejak dekade 1980-an.

Ia mengatakan rumahnya pernah digusur pada 2017 dan kembali dibongkar beberapa bulan setelah dibangun kembali. Setelah rumahnya terbakar akibat arus pendek pada penghujung 2025, bangunan yang baru didirikan kembali kini disebut kembali terancam dieksekusi menyusul kegiatan konstatering yang dilakukan petugas Pengadilan Negeri Luwuk pada awal Juli 2026.

Menurut warga, kondisi tersebut membuat masyarakat terus diliputi rasa khawatir kehilangan tempat tinggal dan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Melalui pernyataan tersebut, warga meminta Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan agar tidak terjadi perluasan objek eksekusi di luar amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka juga berharap seluruh proses hukum dilaksanakan secara transparan untuk menghindari konflik agraria yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pengadilan Negeri Luwuk terkait rencana pelaksanaan konstatering maupun eksekusi lahan yang dipersoalkan warga Tanjung Sari. *