POSO, CS – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Poso kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial S (34) ditangkap personel Polsek Pamona Selatan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15,13 gram bruto, yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Poso untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Pamona Selatan, IPTU Oktavianus Batara, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pamona Selatan.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga penyalahguna sabu. Tersangka sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Poso untuk proses selanjutnya,” ujar IPTU Oktavianus melalui sambungan WhatsApp, Selasa (7/7/2026).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang dibawa pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Palu.

“Sabu itu sebagian sudah ia konsumsi. Naas, sisanya baru mau diedarkan sudah tertangkap,” kata IPTU Kadriawan.

Selain menyita sabu seberat 15,13 gram bruto, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon genggam dari merek berbeda, sebuah tas berwarna hitam, uang tunai lebih dari Rp5 juta, serta satu unit mobil Daihatsu berwarna putih yang digunakan tersangka.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Poso masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap identitas pemasok sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Poso.

“Sementara kami masih menelusuri peran tersangka dalam rantai distribusi sabu di wilayah Kabupaten Poso,” tandas IPTU Kadriawan.

Reporter: Ishaq