BANGGAI, CS – Seorang petani di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, mengaku harus menghadapi tuduhan pencurian saat memanen buah sawit di lahan yang diyakininya merupakan miliknya sendiri.

Tak hanya itu, ia juga mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum perusahaan perkebunan sawit di tengah sengketa kepemilikan lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Kasus tersebut menjadi perhatian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah yang, Kamis (9/7/2026) mendatangi kediaman Rahmat (55) di Kecamatan Moilong. Tim dipimpin Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande, didampingi Kepala Sekretariat Joko Wiyono dan Bagian Pemetaan Devan Prima.

Di hadapan tim, Rahmat mengaku selama bertahun-tahun menghadapi intimidasi akibat konflik lahan dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS). Menurut pengakuannya, ia beberapa kali dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan mencuri buah sawit yang dipanen dari lahan yang ia klaim sebagai miliknya.

“Awalnya polisi menahan sawit itu dengan tuduhan sebagai hasil pencurian. Saya marah dan langsung menolak. Ini bukan pencurian, karena itu tanah saya sendiri. Akhirnya statusnya diubah menjadi barang bukti,” kata Rahmat.

Rahmat menceritakan, peristiwa terbaru terjadi pada 25 Juni 2026. Saat itu ia memanen sawit di lahan sekitar delapan hektare di kawasan Tetelara, Suaka Margasatwa Bangkiriang, Kecamatan Moilong.

Namun, sekitar sepuluh menit setelah panen dimulai, seorang kerabatnya memberi tahu bahwa buah sawit yang telah dipanen diangkut oleh pihak perusahaan karena diklaim sebagai milik perusahaan.

Rahmat kemudian mendatangi lokasi tumpukan buah sawit dan terlibat adu argumen dengan sejumlah petugas perusahaan mengenai status kepemilikan lahan.

Dalam keterangannya kepada Satgas PKA, Rahmat mengaku mengalami dugaan pemukulan saat perdebatan berlangsung. Ia menyebut salah seorang petugas memukul bagian pelipisnya, sementara dua orang lainnya memegang kedua tangannya sehingga tidak dapat melakukan perlawanan.

Usai kejadian tersebut, Rahmat melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Toili. Hingga sekitar dua pekan setelah laporan dibuat, ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum perkara tersebut.

Selain melaporkan dugaan penganiayaan, Rahmat juga mempertanyakan penahanan sekitar 560 kilogram buah sawit hasil panennya yang kini masih berada di Polsek Toili sebagai barang bukti.

Menurut Rahmat, lahan yang dipersengketakan berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan telah ia kelola sejak 2003, jauh sebelum perusahaan mulai menanam kelapa sawit di lokasi tersebut pada 2007.

Konflik serupa, menurut Satgas PKA, juga dialami warga lain di wilayah yang sama. Salah satunya Andi Hakim yang, menurut keluarganya, tetap memanen sawit di lahan seluas tiga hektare meski mengaku pernah diproses hukum akibat sengketa dengan perusahaan.

Istri Andi Hakim juga mengisahkan dugaan penggusuran sawah milik kerabatnya. Menurutnya, perusahaan awalnya meminta izin membuka akses jalan, namun pada malam hari area persawahan yang siap dipanen justru digusur dan ditanami kelapa sawit.

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi untuk menghimpun fakta dan mendengarkan keterangan para pihak terkait konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Moilong. *