POSO, CS – Bank Sulteng mengambil tindakan tegas terhadap dugaan tindak pidana dalam pengelolaan kas salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Poso.
Hasil investigasi internal menemukan dugaan keterlibatan dua oknum pegawai yang menyalahgunakan kewenangan.
Atas temuan tersebut, Bank Sulteng menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kedua pegawai sesuai ketentuan perusahaan.
Humas PT Bank Sulteng, Muh Abduh, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan kebijakan Zero Tolerance Against Fraud terhadap segala bentuk kecurangan maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Peristiwa ini merupakan tindakan individu, dan kami memastikan akan memproses secara hukum tindakan dua orang oknum pelaku fraud tersebut,” kata Muh Abduh, melalui rilisnya, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kasus dilakukan setelah Bank Sulteng menerima informasi terkait dugaan fraud pada pengelolaan kas ATM. Bank kemudian melakukan investigasi internal, mengamankan dokumen serta informasi yang berkaitan dengan perkara, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh dua oknum pegawai dalam pengelolaan kas ATM tersebut.
Selain memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat, Bank Sulteng juga melakukan evaluasi terhadap prosedur operasional, sistem pengamanan, serta mekanisme pengendalian internal untuk memperkuat mitigasi risiko.
Bank Sulteng menegaskan pengelolaan kas, sistem keamanan operasional, dan pengendalian internal tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking), manajemen risiko, serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Pihak bank memastikan dana simpanan nasabah tetap aman dan seluruh layanan perbankan berjalan normal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Dana simpanan nasabah tetap aman, layanan perbankan tetap beroperasi sebagaimana mestinya,” tutup Muh Abduh. *


