PALU, CS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan seluruh layanan Samsat di wilayah Sulteng siap memberikan pelayanan optimal selama pelaksanaan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang berlangsung mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026.

Kepala Bapenda Provinsi Sulteng, Andi Irman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, UPTD Samsat se-Sulteng, serta PT Jasa Raharja agar pelaksanaan program berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Seluruh jajaran Bapenda bersama Ditlantas Polda Sulteng, UPTD Samsat se-Sulteng, dan PT Jasa Raharja telah bersinergi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode insentif berlangsung,” ujar Andi Irman, di Palu, Selasa (28/7/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan program insentif yang hanya berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Program Insentif PKB 2026 sendiri ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026. Dalam program tersebut, Pemerintah Provinsi Sulteng memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100 persen, kecuali bagi kendaraan baru.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.

Keringanan juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulteng. Mereka memperoleh pembebasan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sulteng turut menyiapkan undian umrah gratis bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan selama masa program berlangsung sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Gubernur Sulteng, H. Anwar Hafid, mengatakan program insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” kata Anwar Hafid.

Melalui program tersebut, Pemprov Sulteng berharap tunggakan pajak kendaraan dapat ditekan, kepatuhan wajib pajak meningkat, serta pendapatan asli daerah semakin optimal untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. *