POSO, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso mulai melaksanakan lelang barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses pelelangan dilakukan secara terbuka dan daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Poso.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A. Tarigan, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Zulfikar, mengatakan seluruh dokumen administrasi pelaksanaan lelang telah diajukan kepada KPKNL Poso.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat melakukan pendaftaran melalui situs lelang.go.id. Kesempatan tersebut tidak hanya terbuka bagi warga Kabupaten Poso, tetapi juga bagi masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.
Adapun objek yang dipastikan akan dilelang pada tahap awal berupa sebidang tanah seluas 554 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, sejumlah barang rampasan lainnya masih menunggu penetapan jadwal lelang dari KPKNL Poso.
Zulfikar menegaskan, seluruh hasil penjualan barang rampasan negara akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Melalui mekanisme ini, kami berharap proses pelelangan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi negara,” ujar Zulfikar, Rabu (29/7/2026).
Kejari Poso mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar segera melakukan registrasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sehingga dapat berpartisipasi dalam proses pelelangan secara resmi.
Reporter: I Hakim


