NASIONAL, CS – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi keselamatan transportasi laut. Langkah ini dinilai mendesak menyusul berulangnya insiden kecelakaan kapal di perairan Indonesia, termasuk musibah tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).

Catatan MTI menunjukkan bahwa sepanjang Agustus 2026 saja, telah terjadi kebakaran yang melibatkan empat armada kapal, yakni tiga kapal penumpang dan satu kapal tunda (tug boat). Mayoritas kapal penumpang yang mengalami musibah tersebut diketahui telah beroperasi melebihi usia 30 tahun.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekosistem Transportasi Laut MTI, Amin Mustafa, menegaskan pentingnya evaluasi serius dari pihak regulator agar aturan yang ada benar-benar dijalankan. Menurutnya, kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan pelayaran terus berulang.

“Dari tiga kapal penumpang itu rata-rata umur kapal sudah melebihi 30 tahun. Hal ini harus menjadi evaluasi serius bagi regulator untuk aturan benar-benar dilaksanakan. Jika semua dilaksanakan tidak mungkin terjadi kecelakaan terus-menerus di perairan Indonesia,” tegas Amin Mustafa saat dihubungi, Rabu (16/9/2026).

MTI mendorong agar pengawasan kelaiklautan tidak sekadar berpatokan pada kelengkapan dokumen administratif. Pemeriksaan fisik secara langsung harus memastikan fungsi optimal dari seluruh perangkat darurat, baik sarana penyelamat jiwa (life saving appliance) maupun peralatan pemadam kebakaran (fire fighting appliance).

“Bulan lalu MTI sudah merekomendasikan untuk pengecekan bukan hanya berbasis dokumen. Namun juga memastikan alat-alat yang bersifat emergency berjalan dengan normal baik life saving appliance (LSA) atau fire fighting appliance (FFA),” jelas Amin.

Selain pemeriksaan teknis, MTI mengusulkan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagian alokasi iuran wajib penumpang disarankan untuk mendanai audit keselamatan oleh lembaga independen, sehingga hasilnya dapat menjadi acuan objektif bagi regulator dan operator.

“Selain itu MTI mendorong adanya investigasi dan perlunya perubahan regulasi UU 33 Tahun 1964 dengan mengalokasikan sebagian dana iuran wajib penumpang angkutan umum dapat digunakan untuk pelaksanaan audit keselamatan lembaga independen, sehingga regulator dan operator tinggal melaksanakan rekomendasi dari hasil audit yang dilakukan,” paparnya.

Rangkaian insiden ini dikhawatirkan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap angkutan laut. MTI pun mengimbau masyarakat agar tidak perlu takut menggunakan transportasi laut, namun harus lebih kritis dan disiplin terhadap keselamatan sebelum bepergian.

“Sebelum membeli tiket, pastikan kapal dan operatornya resmi, tiket mencantumkan identitas penumpang, serta jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas. Jangan menggunakan jasa kapal yang tidak memberikan tiket atau meminta penumpang naik tanpa pendataan yang jelas,” pungkas Amin.