POSO, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso mengawal harmonisasi peraturan daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Poso, Selasa (14/7/2026), sebagai langkah mencegah terjadinya konflik norma dalam penerapan regulasi daerah.

Dokumen pendapat hukum diserahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Poso, Reza Torio Kamba, mewakili Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), kepada Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Poso.

Pendapat hukum tersebut memuat hasil harmonisasi Perda yang memiliki ketentuan pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Datun Kejari Poso, Reza Torio Kamba, mengatakan harmonisasi regulasi diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan pidana dalam Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

“Pendapat hukum ini disusun untuk memastikan setiap ketentuan pidana dalam Perda Kabupaten Poso selaras dengan KUHP yang baru sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih maupun konflik norma,” ujar Reza.

Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun menerapkan kebijakan.

Ia berharap hasil harmonisasi itu dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Poso dalam menyempurnakan Perda sehingga pelaksanaannya mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami berharap hasil harmonisasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan Perda sehingga implementasinya memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.

Melalui pendapat hukum tersebut, Kejari Poso menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan

Reporter: Ishaq