PALU, CS – Oknum Wakil Bupati di Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AS, terlilit kasus hukum terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan ruang laut, aktivitas reklamasi, serta pengoperasian terminal atau jetty di kawasan pesisir Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Laporan tersebut disampaikan Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI), yang juga mendesak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mempercepat proses penanganan perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Menurutnya, perkara itu telah berlangsung sejak 2018 dan menyangkut aspek perlindungan lingkungan pesisir serta kepastian hukum.
“YHKI menduga terdapat penguasaan kawasan perairan yang kemudian dijadikan dasar penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dilanjutkan dengan aktivitas reklamasi dan pengoperasian terminal atau jetty tanpa izin pemanfaatan ruang laut,” ujar Africhal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).
YHKI menyebut terdapat dua pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni AS yang saat itu disebut bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima, serta Direktur PT Sumber Batuan Prima.
Africhal mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen sebagai dasar laporan, termasuk berita acara rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, pembatalan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh Lurah Watusampu, serta data pemanfaatan ruang laut.
Menurut YHKI, berdasarkan dokumen tersebut tidak ditemukan izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT Sumber Batuan Prima di lokasi yang menjadi objek persoalan.
Selain itu, YHKI juga menyebut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah mencantumkan dugaan bahwa perusahaan tersebut menjalankan aktivitas tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kami berharap Polda Sulawesi Tengah segera meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, menjalankan proses hukum secara transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Africhal.
YHKI juga meminta aparat penegak hukum memastikan pemulihan hak masyarakat yang terdampak serta menjaga tata kelola ruang laut di Teluk Palu agar berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari AS maupun pihak PT Sumber Batuan Prima terkait laporan yang disampaikan YHKI tersebut. *


