PALU, CS – Kasus dugaan kekerasan fisik, verbal dan pelecehan terhadap dua mahasiswa dan satu mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona.

Politisi Partai NasDem itu menilai, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas sebagai bentuk penghukuman senior terhadap junior.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi budaya senioritas, relasi kuasa dan sistem perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus.

“Kasus kekerasan fisik, verbal dan dugaan pelecehan ini harus dilihat bukan sekadar sebagai penghukuman senior ke junior, tetapi sebagai persoalan serius tentang budaya kekerasan, relasi kuasa dan mekanisme perlindungan di lingkungan kampus,” kata Mutmainah, melalui rilisnya, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai, ketika kekerasan dilakukan senior terhadap junior, terlebih secara berkelompok, maka terdapat persoalan yang lebih mendasar dalam pola pembinaan dan kaderisasi organisasi mahasiswa.

Pertanyaannya, kata dia, adalah mengapa senior merasa memiliki kewenangan untuk menghukum, mempermalukan, mengintimidasi atau bahkan menyakiti junior.

“Tradisi ini tidak boleh menjadi ruang yang membenarkan kekerasan,” tegasnya.

Menurut Mutmainah, senioritas di lingkungan kampus seharusnya diarahkan untuk membangun kepemimpinan dan karakter mahasiswa. Senior harus menjadi teladan sekaligus mentor bagi junior, bukan menggunakan posisi tersebut sebagai bentuk kekuasaan.

“Yang perlu dibangun adalah budaya senioritas yang mendidik, bukan senioritas yang menguasai; kepemimpinan yang membimbing, bukan kepemimpinan yang mengintimidasi,” ujarnya.

Mutmainah juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki kewajiban dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi.

Karena itu, menurutnya, penanganan kasus tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kampus juga perlu mengevaluasi sistem kaderisasi dan budaya organisasi mahasiswa yang memungkinkan terjadinya tindakan kekerasan.

“Kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan ruang untuk mewariskan kekerasan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Senioritas boleh melahirkan kepemimpinan, tetapi tidak boleh melahirkan kekuasaan untuk menyakiti,” katanya.

Mutmainah mendorong Untad melakukan audit terhadap seluruh pola kaderisasi dan aktivitas organisasi mahasiswa. Menurutnya, harus ada batas yang jelas antara pembinaan dan tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan.

Ia menegaskan, tidak boleh ada pemukulan, penghinaan, intimidasi, ancaman, hukuman yang mempermalukan, isolasi, pemaksaan aktivitas berbahaya maupun bentuk penyiksaan fisik lainnya dengan alasan pembinaan.

Konsep senioritas, kata dia, perlu diubah menjadi sistem mentoring.

Dalam sistem tersebut, senior diarahkan untuk membimbing, mendukung dan menjadi role model bagi junior. Bahkan, organisasi mahasiswa dapat membangun sistem mentoring dengan membekali para senior mengenai komunikasi, kepemimpinan, anti-kekerasan dan penanganan kondisi psikologis mahasiswa.

Selain itu, ia meminta Satgas PPKPT di lingkungan kampus diperkuat agar benar-benar dapat menjadi tempat yang dipercaya mahasiswa ketika menghadapi persoalan kekerasan.

Mahasiswa, menurutnya, harus mengetahui siapa yang dapat dihubungi, bagaimana cara melapor, jaminan kerahasiaan laporan serta bentuk pendampingan yang tersedia bagi korban.

Kampus juga dinilai perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah dan aman, seperti hotline, WhatsApp pengaduan, formulir digital hingga kanal laporan awal yang memungkinkan mahasiswa menyampaikan keluhan tanpa harus langsung datang ke kantor rektorat.

“Yang paling penting, tidak boleh ada pembalasan terhadap pelapor,” tegasnya.

Mutmainah mengatakan, penegakan aturan terhadap pelaku tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan proses yang adil. Namun, pada saat yang sama, kampus harus memastikan bahwa kasus serupa tidak kembali terjadi.

Menurutnya, proses penanganan harus mencakup pelaporan, pemeriksaan, perlindungan korban, penetapan fakta, rekomendasi, sanksi, pemulihan hingga evaluasi sistem.

“Bukan hanya pelakunya dihukum, selesai. Tetapi juga harus dijawab mengapa sistem memungkinkan kekerasan itu terjadi dan bagaimana memastikan tidak berulang,” ujarnya.

Ia menilai, persoalan paling penting yang harus diputus adalah mata rantai kekerasan dalam pola senioritas.

“Jangan sampai korban hari ini menjadi pelaku besok,” katanya.

Jika mahasiswa yang pernah menjadi korban kekerasan kemudian mengulangi tindakan yang sama ketika menjadi senior, kata Mutmainah, maka kampus berisiko memelihara siklus kekerasan tersebut.

Karena itu, ia mendorong Untad dan seluruh organisasi mahasiswa membangun budaya “Senioritas Tanpa Kekerasan”, dengan menempatkan senior sebagai pembimbing dan junior sebagai bagian dari proses pembelajaran yang harus dihormati hak dan keselamatannya.

“Ukuran keberhasilan kampus bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil dihukum, tetapi apakah mahasiswa baru merasa aman untuk belajar, berorganisasi, menyampaikan pendapat dan melapor tanpa takut,” pungkasnya. *