JAKARTA, CS – Kabar gembira menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah.

Pemerintah Pusat resmi mengucurkan dana bantuan sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah yang selama ini menghadapi krisis fiskal dalam menuntaskan pembayaran belanja pegawai.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran khusus tersebut sudah disalurkan dari kas pusat ke kas daerah sejak akhir pekan lalu.

“Sudah ditransfer (ke Pemda),” ujar Tito saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Langkah percepatan ini berpatokan pada atensi langsung Presiden Prabowo Subianto guna mengatasi hambatan finansial daerah, sehingga hak-hak pegawai dan kelancaran roda pembangunan dapat segera teratasi.

Secara rincian, dana bantuan belasan triliun tersebut terbagi ke dalam dua alokasi utama. Komposisi terbesar dialokasikan untuk pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum tersalurkan senilai Rp10 triliun.

Sementara sisanya, yakni sekitar Rp8 triliun lebih, disalurkan sebagai penambahan (top up) Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemda dengan kapasitas fiskal yang tergolong lemah.

“Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini akan sudah menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga. Ya itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing,” kata Tito.

Penyaluran resmi ini juga diperkuat oleh diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor S-75/PK/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.

Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menegaskan bahwa realisasi pencairan dana tersebut telah dieksekusi secara serentak.

“Bantuan pemerintah pusat ke pemerintah daerah sudah disalurkan sesuai rencana pada hari Jumat 7 Agustus 2026 yang lalu,” ungkap Nufransa.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan di tingkat daerah.

“Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat di daerah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, bersama ini disampaikan bantuan Presiden atau bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” demikian isi petikan surat tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut.

Pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian alokasi DAU, penyaluran kurang bayar DBH hingga TA 2024, serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility (TDF) TA 2026.

Guna memastikan transparansi dan memantau status pencairan di wilayah masing-masing, Pemerintah Daerah kini dapat mengecek langsung data penyesuaian Transfer ke Daerah melalui sistem terintegrasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).*