JAKARTA, CS – Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepastian ini didapat setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati pengalokasian dana APBN 2027 sebesar Rp23 triliun khusus untuk pembiayaan gaji PPPK.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran ribuan tenaga kerja PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidik di berbagai daerah, yang selama ini menggantungkan nasibnya pada kapasitas fiskal pemerintah daerah. Pengalihan skema penganggaran ini dinilai memberikan kepastian hak finansial yang lebih terjamin bagi para pegawai.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menuturkan bahwa langkah pengalihan ke APBN tersebut dirancang demi memperjelas status pembiayaan dan perlindungan kesejahteraan tenaga pendidik daerah.

“Pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Said menambahkan bahwa PPPK memegang peranan krusial dalam keberlangsungan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan daerah. Oleh sebab itu, DPR RI mendorong pemenuhan alokasi tersebut agar para pegawai PPPK tidak perlu lagi cemas mengenai keberlanjutan kontrak kerja maupun ketepatan waktu pencairan gaji mereka pada masa mendatang.

Keputusan pengalihan beban honor ini juga menindaklanjuti audiensi DPR RI bersama perwakilan PPPK yang sebelumnya menyampaikan aspirasi terkait kejelasan nasib dan keberlanjutan status kerja mereka. Melalui alokasi APBN 2027 ini, pemerintah pusat secara penuh memegang tanggung jawab pembayaran honor PPPK secara nasional.*