JAKARTA, CS – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerapkan kebijakan Rule of 4 Hours untuk seluruh menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini mewajibkan setiap sajian dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak. Langkah tersebut diambil demi memastikan kesegaran, mutu, serta keamanan pangan bagi para siswa.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa teknis aturan ini ditandai dengan pencantuman label khusus pada kemasan. Label ini memuat informasi batas waktu konsumsi yang jelas agar mudah dipahami.

“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Untuk mengawal kebijakan ini, BGN meminta peran aktif dari seluruh pihak di lingkungan sekolah. Pengawasan bersama antara guru dan siswa menjadi kunci penting sebelum makanan disantap.

“Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi,” ujar Sudaryono.

Pengecekan label tersebut bertujuan memastikan hidangan yang diterima siswa tetap terjamin keamanannya. Karena itu, batas waktu empat jam berlaku mutlak dan tidak boleh diabaikan.

“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” tegasnya.

Sudaryono menekankan bahwa standar operasional ini diterapkan agar program MBG tidak hanya memenuhi nutrisi, tetapi juga higienis. Ke depan, BGN berjanji akan terus memperketat pengawasan dan kolaborasi lintas sektor agar distribusi makanan bergizi ini berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.*