JAKARTA, CS – Pemerintah resmi mengizinkan pondok pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama (boarding school) yang memiliki minimal 1.000 santri atau siswa untuk membangun dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara mandiri. Dapur mandiri ini nantinya berstatus sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kendati diberikan wewenang pengelolaan mandiri, fasilitas dapur tersebut wajib memenuhi standar resmi pemerintah, termasuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Syarat dan Ketentuan Dapur Mandiri Pesantren
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi lintas pemerintah untuk menyesuaikan skema penyaluran MBG di lingkungan pesantren dan sekolah berasrama.
“Hari ini diputuskan pondok atau sekolah berbasis keagamaan yang boarding dengan jumlah di atas 1.000 santri boleh membuat dapur sendiri, tetapi harus berstandar SPPG dan memiliki SLHS,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.
Bagi lembaga pendidikan berasrama yang memiliki populasi kurang dari 1.000 santri, pelayanan makanan bergizi akan tetap dipasok oleh unit SPPG terdekat dari lokasi sekolah.
BGN Imbau Waspadai Oknum dan Penipuan Jasa Pengurusan
Di saat yang sama, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan pihaknya tengah memetakan data penerima manfaat serta kesiapan fasilitas di berbagai pesantren.
Menanggapi maraknya informasi simpang siur, Sudaryono mengimbau masyarakat dan pengelola pesantren agar mewaspadai oknum yang menawarkan jasa perantara pendirian dapur MBG.
- Proses Transparan: Penentuan lokasi dapur dan penerima manfaat dilakukan sepenuhnya berbasis sistem (by system).
- Tanpa Perantara: BGN tidak pernah menunjuk pihak ketiga atau perantara dalam proses perizinan dapur MBG.
“Jika ada pihak yang mengaku bisa membantu atau mengurus proses ini, saya pastikan itu bohong. Semua dilakukan secara transparan dan terintegrasi melalui sistem resmi,” tegas Sudaryono.
Verifikasi 27 Ribu Dapur dan Prioritas Wilayah 3T
Saat ini, BGN sedang menyisir dan memverifikasi sekitar 27 ribu titik SPPG yang terdata di seluruh Indonesia guna memastikan ketepatan data calon penerima manfaat.
Setelah proses verifikasi selesai, operasional dapur akan diprioritaskan untuk daerah-daerah dengan tingkat kebutuhan paling tinggi, khususnya wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) seperti:
- Papua
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Kepulauan Nias
- Maluku dan Maluku Utara
Langkah ini diambil untuk memastikan program penyaluran gizi nasional berjalan tepat sasaran dan merata hingga ke pelosok tanah air.*


