PALU, CS – Perbedaan status antara perusahaan pertambangan yang masih beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berpengaruh terhadap pola kewajiban dan penerimaan negara maupun daerah.
Hal tersebut dijelaskan Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, yang memaparkan secara rinci perbedaan skema pengusahaan pertambangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Minerba.
Menurut Prof. Abrar, wilayah pertambangan terbagi menjadi empat, yakni Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).
“Dulu, dalam Undang-Undang Minerba hanya ada tiga wilayah, yaitu sampai WPN. Namun setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ditambahkan satu lagi, yaitu WUPK,” terang Prof. Abrar.
Dari pembagian wilayah tersebut, terdapat bentuk izin pengusahaan yang berbeda. WPR menggunakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), WUP menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sedangkan WUPK menggunakan IUPK.
Sementara perusahaan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat beralih menjadi IUPK setelah masa kontraknya berakhir dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Sulawesi Tengah, salah satu perusahaan yang hingga kini masih menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Kontrak Karya adalah PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kota Palu.
Kontrak karya perusahaan tersebut disebut masih berlaku hingga 2050.
Prof. Abrar menjelaskan, setelah masa kontrak berakhir, perusahaan dapat memperoleh status IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak. Namun, perubahan status tersebut tidak serta-merta terjadi hanya karena masa Kontrak Karya telah berakhir.
“Tergantung ketentuan dalam kontraknya. Sebagai contoh, PT Vale berakhir pada Desember 2025, kemudian statusnya berubah menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak,” jelasnya.
Ketentuan mengenai kelanjutan operasi kontrak tersebut diatur dalam Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba.
Menurut Prof. Abrar, IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan negara. Pemberiannya dapat dilakukan melalui mekanisme lelang, prioritas maupun mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, sejumlah perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia telah berstatus IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak.
Khusus di Sulawesi, Prof. Abrar menyebut sejauh ini PT Vale Indonesia yang telah berstatus IUPK setelah menyelesaikan masa Kontrak Karya pada Desember 2025.
“Selain itu belum ada,” katanya.
Sementara itu, Masmindo Dwi Area di Luwu masih berstatus Kontrak Karya untuk komoditas emas. Begitu pula PT CPM yang hingga kini masih menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Kontrak Karya.
Perbedaan status pengusahaan tersebut turut berpengaruh terhadap kewajiban perusahaan kepada negara.
Prof. Abrar menjelaskan, perusahaan yang masih berstatus Kontrak Karya tetap memiliki kewajiban kepada negara. Namun, bentuk kewajibannya berbeda dengan perusahaan pemegang IUP maupun IUPK.
Untuk perusahaan yang masih berstatus Kontrak Karya, kewajibannya antara lain berupa royalti. Sementara pemegang IUP dan IUPK memiliki kewajiban berupa iuran tetap dan iuran produksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus pemegang IUPK, terdapat ketentuan Pasal 129 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengenai bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih perusahaan.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat kewajiban menyisihkan 10 persen dari keuntungan bersih, dengan pembagian 4 persen untuk pemerintah pusat dan 6 persen untuk pemerintah daerah.
Porsi 6 persen untuk pemerintah daerah tersebut kemudian dibagi menjadi 2,5 persen untuk kabupaten penghasil, 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, dan 2 persen untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi tersebut.
“Contohnya di Sorowako maupun Bahodopi, pembagiannya mengikuti ketentuan tersebut,” jelas Prof. Abrar.
PT CPM Belum Masuk Skema Bagi Hasil 6 Persen
Prof. Abrar menegaskan, ketentuan bagi hasil 6 persen yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026 belum berlaku terhadap PT CPM.
Pasalnya, secara hukum PT CPM masih merupakan badan usaha pertambangan yang menjalankan kegiatan berdasarkan Kontrak Karya.
“Belum ada ketentuan dari Kementerian ESDM yang menetapkan PT CPM sebagai pemegang IUPK,” ujarnya.
Dengan demikian, PT CPM masih melaksanakan kewajiban fiskal dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dalam Kontrak Karya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pemegang Kontrak Karya.
Menurut Prof. Abrar, Perda Sulteng Nomor 1 Tahun 2026 memang mengatur pemegang IUPK maupun IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak.
Artinya, selama PT CPM masih berstatus Kontrak Karya, perusahaan tersebut belum termasuk subjek yang dikenai ketentuan bagi hasil 6 persen berdasarkan skema IUPK dalam perda tersebut.
Royalti Kontrak Karya Punya Skema Berbeda
Lantas, bagaimana penerimaan daerah dari perusahaan yang masih berstatus Kontrak Karya?
Prof. Abrar menjelaskan, seluruh kewajiban perusahaan kepada negara tetap dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Karya.
Untuk penerimaan yang bersumber dari royalti, terdapat mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi, pembagian itu berasal dari royalti, bukan dari skema pembagian keuntungan 10 persen. Skema 10 persen keuntungan bersih hanya berlaku bagi IUPK, dan pelaksanaannya dapat diatur melalui Peraturan Daerah berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang,” katanya.
Dengan demikian, menurut Prof. Abrar, masyarakat perlu membedakan antara bagi hasil royalti dari perusahaan berstatus Kontrak Karya dengan bagi hasil keuntungan bersih 10 persen yang berlaku dalam skema IUPK.
Kedua skema tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang berbeda.
Prof. Abrar juga mengingatkan agar tidak muncul anggapan bahwa Kontrak Karya secara otomatis berubah menjadi IUPK ketika masa kontraknya berakhir.
Menurutnya, selama kontrak masih berlaku, status perusahaan tetap sebagai pemegang Kontrak Karya yang merupakan perjanjian antara perusahaan dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Setelah kontrak berakhir, perusahaan dapat memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar mengenai penghormatan terhadap Kontrak Karya dan PKP2B hingga masa berlakunya berakhir terdapat dalam Pasal 169 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Karena itu, status hukum perusahaan pertambangan menjadi faktor penting dalam menentukan kewajiban perusahaan serta mekanisme penerimaan negara dan daerah.
Dengan kata lain, selama PT CPM masih berstatus Kontrak Karya, skema penerimaan dan kewajibannya tidak dapat disamakan dengan perusahaan yang telah memegang IUPK. *


