PALU, CS – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya dan sekitarnya, termasuk Vatutela Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), disebut praktis terhenti setelah aparat memasang garis polisi, menyegel kolam perendaman, dan menutup lokasi penumpukan material.
Namun, bagi Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (PP HPA), penghentian aktivitas di lapangan bukan akhir dari penegakan hukum.
HPA justru mendesak aparat penegak hukum membongkar jaringan PETI hingga ke pemodal, pemasok alat berat, bahan kimia, pengolah, penampung hingga pihak yang diduga menikmati aliran keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ketua Umum PP HPA, Ashar Yahya, mengatakan pihaknya telah lama menaruh perhatian terhadap aktivitas PETI di Poboya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup jika hanya ditangani dengan menertibkan pekerja di lapangan.
“Ada rasa geram yang teramat sangat yang terus kami tahan,” tegas Ashar Yahya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Ia menilai, aktivitas PETI yang berlangsung bertahun-tahun tidak mungkin berjalan tanpa adanya modal besar, rantai pasok alat berat, bahan kimia, jaringan pengolahan serta pihak yang menampung hasil tambang.
Karena itu, HPA mempertanyakan siapa pihak yang selama ini membiayai aktivitas tersebut, menyediakan alat berat, memasok bahan kimia, mengolah emas hingga menampung hasil penambangan.
“Menangkap pekerja lapangan tanpa membongkar rantai utamanya hanya memotong pucuk persoalan sambil membiarkan akarnya tetap hidup,” ujar Ashar.
HPA juga meminta penanganan PETI Poboya dan sekitarnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan pelanggaran pertambangan, tetapi juga potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Ashar mencontohkan perkara tata niaga timah yang menyeret PT Timah di Bangka Belitung. Menurutnya, perkara tersebut menunjukkan bagaimana aktivitas pertambangan ilegal dapat berdampak luas terhadap keuangan negara dan lingkungan.
“Tentu HPA tidak menyatakan Poboya identik secara utuh dengan perkara PT Timah. Namun, metodologi pembongkarannya harus sama, kejar modalnya, hitung perampokan fiskalnya, dan miskinkan penikmat utamanya,” tegasnya.
Ia menduga aktivitas PETI di Poboya berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti minerba, pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai.
Di sisi lain, penggunaan bahan kimia seperti sianida dan merkuri juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan yang membutuhkan biaya pemulihan.
“Keuntungan ratusan miliar rupiah dinikmati jaringan cukong, sementara pemulihan alamnya dirampok dari uang rakyat,” katanya.
HPA turut menyoroti dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.
Ashar mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan ilegal dengan skala besar, yang disebut menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya, dapat berlangsung dalam waktu lama.
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan keterlibatan oknum aparat, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jika terbukti ada oknum yang bermain, maka seragam dan pangkat tidak boleh dijadikan tempat berlindung dari jerat pidana,” tegasnya.
Menurut Ashar, penyelidikan secara transparan justru penting untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan oknum sekaligus menjaga nama baik institusi penegak hukum.
HPA menilai penyegelan kolam perendaman dan lokasi penumpukan material harus menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan jaringan PETI, bukan menjadi akhir penindakan.
Ashar mendorong aparat menggunakan pendekatan follow the money dengan menelusuri transaksi, rekening, aset, korporasi hingga beneficial owner atau pemilik manfaat yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
“HPA meminta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money. Bila ditemukan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana, telusuri rekening, aset, korporasi, hingga beneficial owner yang menikmati keuntungan terbesar,” ujarnya.
Untuk itu, HPA mendesak sejumlah lembaga mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Kejaksaan Agung diminta memperluas penyidikan dari pekerja lapangan hingga pemodal utama, penyedia alat berat, pemasok bahan kimia, pengolah, penampung dan penadah emas ilegal.
PPATK juga didorong menelusuri transaksi keuangan dan aset pihak-pihak yang diduga terlibat menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara BPK dan BPKP diminta menghitung potensi kerugian keuangan negara, termasuk hilangnya penerimaan negara serta nilai kerusakan ekologis.
HPA juga meminta instansi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan independen terhadap potensi pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3) serta menghitung kebutuhan biaya pemulihan lingkungan.
Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) didorong memeriksa indikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal.
Khusus dugaan keterlibatan aparat, HPA meminta Divpropam Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti keterlibatan pidana, HPA meminta proses hukum dilakukan bersamaan dengan sanksi internal sesuai ketentuan.
HPA mengapresiasi langkah awal aparat yang telah menghentikan aktivitas PETI di Poboya. Namun, organisasi tersebut mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada pemasangan garis polisi dan penyegelan lokasi. Karena pasca penyegelan, aktivitas PETI terus berjalan.
Menurut Ashar, setiap kolam perendaman, alat berat maupun lokasi penumpukan material memiliki rantai transaksi dan pihak-pihak yang berada di belakangnya.
“Poboya tidak membutuhkan sekadar penertiban seremonial. Poboya membutuhkan penegakan hukum yang tuntas agar negara tidak kembali kalah oleh mafia,” tandas Ashar.
Ia menegaskan, penindakan PETI Poboya harus diarahkan untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk aliran uang dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.
“Kolam perendaman bisa disegel dan tambang bisa dihentikan, tetapi jaringan yang membiayai, membekingi, dan merampok uang negara harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.*


