JAKARTA, CS – Praktik judi online (judol) disinyalir menyusup ke lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, sebanyak 1.900 pegawai di instansinya terindikasi aktif bermain judi online berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mirisnya, dari penelusuran yang ada, sejumlah oknum pegawai bahkan ketahuan memainkan judi online di tengah waktu jam kerja kantor.
“Kelihatan banget namanya siapa, mainnya berapa, jam berapa dia main, bahkan ada yang main pada saat jam kantor,” ujar Gus Ipul saat memberikan keterangan di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Rincian Status Pegawai yang Terindikasi
Berdasarkan data awal dari PPATK, terdapat 1.900 orang yang masuk dalam daftar indikasi transaksi judi online. Rinciannya mencakup pelbagai status kepegawaian:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil): 42 orang
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): 1.800 orang
- PPPK Paruh Waktu: Sisa anggota lainnya
Saat ini, pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial (Itjen Kemensos) sedang memverifikasi dan memvalidasi ulang seluruh data tersebut guna memastikan keakuratannya sebelum mengambil langkah penindakan.
Ancaman Sanksi Berat hingga Pemutusan Kontrak
Gus Ipul menegaskan bahwa pihak kementerian tidak akan tinggal diam atas temuan ini. Langkah tegas akan diambil sesuai aturan kedisiplinan ASN yang berlaku, mulai dari tingkatan sanksi ringan hingga berat.
- Bagi PNS: Terancam mendapat peringatan keras hingga pemecatan jika terbukti melanggar disiplin tingkat berat.
- Bagi PPPK & PPPK Paruh Waktu: Terancam sanksi tegas hingga pemutusan atau tidak diperpanjangnya kontrak kerja.
Refleksi Instansi dan Penegakan Disiplin
Mensos menekankan pentingnya menjaga integritas instansi, mengingat tugas utama Kemensos berhubungan langsung dengan pelayanan sosial, seperti pemberian jaminan, perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
“Paling tidak ini bisa jadi cerminan buat kita. Kita punya tugas memberikan perlindungan, jaminan, rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial sesuai arahan Bapak Presiden, maka kita sendiri harus disiplin,” tegasnya.


