JAKARTA, CS – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset difokuskan sepenuhnya untuk memberantas tindak pidana korupsi. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak keperdataan masyarakat luas.

Wayan menekankan pentingnya ketelitian dalam merumuskan pasal-pasal dalam rancangan aturan tersebut. Hal ini diperlukan demi mengantisipasi potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang berisiko merugikan warga negara beritikad baik saat memperoleh harta secara sah.

Sorotan khusus tertuju pada ketentuan mengenai perampasan aset yang dianggap tidak seimbang dengan profil penghasilan resmi. Menurutnya, klausul tersebut mesti memiliki batasan yang tegas agar tidak memicu salah tafsir bagi aparatur sipil negara, pegawai swasta, hingga para pensiunan yang memiliki pendapatan tambahan di luar gaji pokok.

Ia mencontohkan rumitnya pembuktian riwayat keuangan bagi masyarakat biasa atau kalangan lanjut usia yang sudah berbisnis puluhan tahun tanpa pencatatan administrasi yang terperinci. Ketidakjelasan norma hukum dikhawatirkan dapat membahayakan kelompok masyarakat tersebut.

“Begitu undang-undang ini disahkan, dengan berkaca dari berbagai penyalahgunaan undang-undang di negara-negara maju sekalipun, pastikan bahwa RUU ini diundangkan yang disasar benar-benar adalah koruptor,” tegas Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

“Ini sudah memberi jaminan tidak? Pada pegawai negeri misalnya atau karyawan swasta yang gajinya tetap, tapi karena di luar dia punya kemampuan berbisnis, lalu asetnya melebihi daripada gaji, masih aman enggak mereka? Seorang pensiunan umur 70-80 tahun yang 20 tahun berbisnis, tidak mudah memerinci satu-satu penghasilan yang diperolehnya,” lanjut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Guna mencegah munculnya celah hukum, Komisi III DPR mendorong para pakar dan akademisi untuk terus memberikan masukan konkret. Batasan norma yang lugas dan tidak multitafsir menjadi syarat mutlak agar regulasi baru ini berjalan optimal.

Wayan menambahkan, instrumen penegakan hukum dalam RUU Perampasan Aset wajib bekerja secara presisi dalam mengejar serta memiskinkan para pelaku kejahatan rasuah, tanpa menjadikan masyarakat kecil yang memiliki kekayaan secara sah sebagai korban.*