BOGOR, CS – Praktik diskriminasi dan penyediaan fasilitas istimewa bagi narapidana tertentu kembali mencoreng sistem pemasyarakatan Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, melayangkan kritik keras merespons temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas mewah bak apartemen hingga kendaraan pribadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Mangihut menyayangkan kelakuan oknum yang terus mengulang pelanggaran serupa. Menurutnya, pembiaran fasilitas mewah di dalam penjara menunjukkan belum adanya perbaikan mendasar, padahal isu ini sudah berulang kali menjadi sorotan publik. Ia meyakini fenomena di Cibinong hanyalah puncak gunung es dari kondisi fasilitas pemasyarakatan di berbagai daerah.
“Saya sangat prihatin. Kok masih ada hal semacam ini terjadi di lapas? Padahal dari dulu sudah terus disorot, seharusnya sudah ada perubahan. Ternyata sampai saat ini belum berubah juga. Jika kondisi demikian terjadi di Cibinong, besar kemungkinan persoalan serupa juga tersembunyi di lapas-lapas lain di seluruh Indonesia,” ujar Mangihut.
Politikus tersebut menegaskan penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal lokal di Lapas Cibinong semata. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan didesak menjadikan momentum ini untuk menggelar audit menyeluruh terhadap seluruh lapas dan rutan di tanah air.
Perlakuan khusus berbasis status sosial maupun ekonomi dinilai melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan. Mangihut mengingatkan bahwa praktik istimewa tersebut bertentangan dengan asas nondiskriminasi serta proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b dan f serta Pasal 86 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pertanyaannya sederhana: kalau fasilitas khusus itu memang resmi, apa dasar hukumnya? Siapa yang memberikan izin? Siapa yang menyediakan? Dari mana sumber pembiayaannya? Dan mengapa fasilitas tersebut hanya dinikmati warga binaan tertentu? Jika ditemukan adanya uang atau keuntungan yang diberikan kepada petugas, jangan berhenti pada sanksi administratif, unsur pidananya harus diperiksa,” tegasnya.
Selain fasilitas mewah, temuan Ombudsman ini juga membuka kembali tabir gelap maraknya peredaran narkoba dan keterlibatan narapidana dalam mengendalikan jaringan kejahatan dari dalam jeruji besi. Penyimpangan semacam ini dinilai merusak fungsi utama lapas sebagai tempat pembinaan dan pemulihan bagi warga binaan.
Guna menghentikan rantai pelanggaran sistematis ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta mengambil langkah tegas tanpa kompromi. Setiap pejabat atau petugas yang terbukti menyalahgunakan wewenang, menerima suap, maupun terlibat dalam jaringan kejahatan harus segera dicopot dan diproses secara hukum.
“Kapan narapidana bisa insaf dan bertobat jika tempat yang disediakan justru berbentuk hotel, vila, dan serba mewah? Di mana makna pembinaan? Kita juga mendengar masih ada bandar narkoba yang berpraktik di dalam, membangun jaringan, bahkan mengendalikan peredaran di luar,” pungkas Mangihut.


