JAKARTA, CS – Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai memasuki tahap penting.
Pembentukan lembaga baru tersebut menjadi salah satu substansi dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
DPR sebelumnya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026. Salah satu alasan utama revisi tersebut adalah kebutuhan memperbaiki tata kelola sektor migas di tengah produksi minyak nasional yang terus mengalami tekanan.
Dalam rancangan aturan tersebut, BUK Migas dirancang memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan SKK Migas. Lembaga ini disebut akan memegang kuasa usaha pertambangan hulu migas dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
BUK Migas Bakal Punya Wewenang Lebih Besar
Dalam draf RUU Migas, BUK Migas dirancang tidak hanya menjalankan fungsi administratif. Lembaga tersebut akan memiliki kewenangan dalam pengelolaan kegiatan hulu migas, termasuk manajemen operasi Kontrak Kerja Sama (KKS), penentuan kontraktor, pengelolaan aset serta penerimaan hasil kegiatan hulu migas.
Rancangan tersebut juga mengatur pemberian participating interest sebesar 10 persen kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Model kelembagaan ini diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini dianggap menjadi salah satu hambatan dalam pengembangan sektor hulu migas.
Pengamat migas Hadi Ismoyo menilai kewenangan yang lebih kuat dibutuhkan karena kegiatan eksplorasi dan produksi migas melibatkan banyak sektor dan instansi.
Dengan posisi langsung di bawah presiden, proses pengambilan keputusan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, terutama untuk mendorong eksplorasi wilayah-wilayah yang memiliki potensi cadangan baru.
Target 1 Juta Barel Jadi Tantangan
Urgensi pembenahan tata kelola tersebut tidak terlepas dari kondisi produksi minyak Indonesia.
Produksi atau lifting minyak nasional saat ini berada di kisaran 600.000 barel per hari (bopd), jauh di bawah capaian masa lalu yang pernah mencapai sekitar 1,6 juta bopd.
Pemerintah sendiri memiliki target meningkatkan produksi hingga 1 juta bopd dalam rentang 2035-2040.
Namun, target tersebut dinilai membutuhkan eksplorasi besar-besaran karena produksi lapangan-lapangan yang ada terus mengalami penurunan.
Hadi menilai keberadaan lembaga dengan kewenangan lebih besar dapat membantu mempercepat proses eksplorasi, khususnya di wilayah cekungan yang dinilai memiliki potensi penemuan cadangan besar.
Di sisi lain, perubahan kelembagaan tidak otomatis menjamin target produksi dapat tercapai.
Faktor investasi, teknologi, keekonomian proyek, kepastian kontrak, hingga ketersediaan cadangan tetap menjadi penentu utama keberhasilan eksplorasi dan produksi migas.
Risiko BUK Migas Terlalu Bergantung pada Presiden
Di balik peluang tersebut, muncul kekhawatiran terhadap model pengambilan keputusan yang terlalu terpusat.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmadi Achyak, menilai keterlibatan langsung presiden dapat memberikan kecepatan dalam pengambilan keputusan.
Namun, model tersebut juga berisiko membuat tata kelola migas terlalu bergantung pada figur yang sedang memimpin.
Jika mekanisme pengawasan dan pembatasan kewenangan tidak dirancang secara jelas, keputusan strategis sektor migas dikhawatirkan menjadi terlalu terpusat.
Risiko lainnya adalah munculnya konflik kepentingan apabila lembaga yang bertugas mengelola kegiatan hulu sekaligus memiliki peran yang terlalu dekat dengan pelaku usaha.
Karena itu, desain kelembagaan BUK Migas menjadi salah satu bagian paling krusial dalam pembahasan RUU Migas.
Jangan Sampai BUK Migas Ciptakan Monopoli Baru
Perubahan kelembagaan juga menimbulkan pertanyaan mengenai persaingan usaha di sektor migas, khususnya apabila kewenangan BUK Migas diperluas.
Ali menilai pemerintah perlu membedakan secara tegas fungsi yang berkaitan dengan public service obligation (PSO) dan kegiatan yang bersifat komersial atau non-PSO.
Menurut pandangan tersebut, kebutuhan strategis nasional tetap dapat ditangani badan usaha milik negara. Namun, kegiatan non-PSO perlu memberikan ruang bagi persaingan yang sehat.
Hal ini penting agar pembentukan lembaga baru tidak justru melahirkan bentuk monopoli baru dalam industri migas.
BUK Migas Juga Dibayangi Persoalan Konstitusi
Persoalan yang tidak kalah penting adalah aspek hukum.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai revisi UU Migas memang mendesak karena ketidakpastian hukum telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, kepastian kontrak dan mekanisme investasi menjadi faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan investor.
Namun, Bisman mempertanyakan desain BUK Migas apabila lembaga tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran BP Migas pada 2012.
Ia mengingatkan agar pemerintah dan DPR berhati-hati dalam merumuskan kelembagaan baru supaya tidak kembali menghadapi persoalan konstitusional.
Kekhawatiran tersebut menjadi penting karena pembentukan BUK Migas dimaksudkan sebagai tindak lanjut atas perubahan tata kelola migas pascaputusan MK.
Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno, sebelumnya menyebut fungsi SKK Migas akan dialihkan kepada badan usaha khusus. Menurutnya, proses tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan kekosongan dalam pengelolaan hulu migas.
Profesionalisme Jadi Kunci
Pada akhirnya, keberhasilan BUK Migas tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar kewenangan yang diberikan.
Kualitas sumber daya manusia, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan akan menjadi faktor penting untuk memastikan lembaga tersebut mampu bekerja secara profesional.
Jika dirancang dengan tepat, BUK Migas berpeluang menjadi instrumen untuk mempercepat eksplorasi, meningkatkan investasi dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Sebaliknya, apabila kewenangannya terlalu besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, lembaga baru tersebut justru berpotensi menghadirkan persoalan baru, mulai dari monopoli pengambilan keputusan hingga sengketa hukum.
Dengan demikian, tantangan terbesar pemerintah dan DPR bukan sekadar mengganti nama SKK Migas menjadi BUK Migas, melainkan memastikan perubahan tersebut benar-benar menghasilkan tata kelola hulu migas yang lebih efektif, profesional dan sesuai dengan konstitusi.*


