JAKARTA, CS – Pemerintah secara resmi menghentikan praktik penghangusan sisa kuota internet yang selama ini merugikan konsumen. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, seluruh operator seluler di Indonesia kini diwajibkan melindungi sisa kuota data yang telah dibayar oleh pengguna.

Aturan baru ini dengan tegas melarang penyedia layanan telekomunikasi menghapus sisa data maupun membebankan biaya tambahan kepada pelanggan yang ingin mempertahankan kuota mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan hak konsumen di era digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sisa paket data merupakan hak penuh masyarakat yang sudah diselesaikan pembayarannya. Oleh sebab itu, penyedia layanan tidak boleh lagi memotong atau menghilangkannya secara sepihak.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya dalam keterangannya pada Senin (31/8/2026).

Kebijakan ini juga mewajibkan operator menyajikan beragam pilihan mekanisme layanan yang fleksibel. Opsi yang dapat dipilih konsumen meliputi skema akumulasi kuota (rollover), opsi tanpa akumulasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan paket, hingga pengembalian dana (refund) maupun bentuk kompensasi lainnya.

Melalui regulasi ini, kendali atas skema penggunaan data kini berada di tangan pengguna. Pemerintah mewajibkan operator memberikan edukasi yang jelas mengenai ketentuan pemakaian wajar, masa berlaku, hingga rincian harga agar masyarakat tidak dirugikan.

Regulasi Kementerian Komdigi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 23/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa sisa volume data merupakan bagian dari hak milik pengguna jasa telekomunikasi yang wajib dilindungi.

Seluruh operator seluler diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban awal. Selanjutnya, pihak operator diwajibkan menyerahkan laporan berkala setiap satu bulan sekali guna memastikan seluruh penyedia layanan mematuhi aturan perlindungan konsumen ini.*