Penumpang pesawat perlu memperhatikan aturan bagasi yang ditetapkan masing-masing maskapai. Ketentuan tersebut mencakup bagasi tercatat, bagasi kabin, hingga batas berat yang bisa dibawa tanpa biaya tambahan.

Tiga maskapai yang banyak digunakan masyarakat, yakni Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air, memiliki ketentuan bagasi yang berbeda.

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia mulai menerapkan sistem piece concept untuk bagasi tercatat sejak 1 September 2026. Dengan sistem ini, jatah bagasi tidak hanya dihitung berdasarkan total berat, tetapi juga jumlah koper atau barang yang didaftarkan.

Perubahan tersebut membuat penumpang perlu memperhatikan jumlah dan berat setiap koper sesuai ketentuan tiket yang dibeli.

Untuk bagasi kabin, penumpang juga tetap harus mengikuti batas ukuran dan berat yang ditetapkan maskapai.

Citilink

Sebagai maskapai berbiaya rendah dalam Grup Garuda Indonesia, Citilink juga memiliki ketentuan bagasi yang berbeda sesuai jenis penerbangan dan tiket.

Penumpang sebaiknya memeriksa jatah bagasi yang tercantum dalam tiket sebelum keberangkatan. Bagasi yang melebihi batas dapat dikenakan biaya tambahan.

Lion Air

Lion Air juga menerapkan ketentuan bagasi tercatat atau free baggage allowance (FBA). Ketentuan terbaru yang diberlakukan maskapai menetapkan batas bagasi gratis sebesar 10 kilogram.

Artinya, penumpang yang membawa barang melebihi batas tersebut perlu memperhitungkan kemungkinan biaya bagasi tambahan.

Selain bagasi tercatat, penumpang ketiga maskapai juga dapat membawa barang ke kabin sesuai ketentuan ukuran dan berat yang berlaku.

Perbedaan aturan tersebut penting diperhatikan sebelum melakukan perjalanan. Penumpang sebaiknya mengecek kembali jatah bagasi yang tercantum pada tiket karena ketentuan dapat berbeda berdasarkan rute, kelas penerbangan, jenis tarif, dan layanan tambahan yang dipilih.

Dengan mengetahui batas bagasi sejak awal, penumpang dapat menghindari kelebihan bagasi sekaligus biaya tambahan saat melakukan check-in di bandara.*