CIMAHI, CS – Krisis arus kas membayangi keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setiap bulannya, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit anggaran hingga Rp2 triliun akibat tingginya klaim pengobatan yang tak seimbang dengan penerimaan iuran peserta. Untuk menjaga stabilitas finansial, lembaga pengelola jaminan kesehatan ini kini menggantungkan harapan pada kucuran dana segar dari pemerintah sebesar Rp20 triliun.
Ketimpangan keuangan tersebut dipicu oleh besarnya pembiayaan medis yang membengkak saban hari. Saat ini, penerimaan iuran bulanan BPJS Kesehatan berkisar di angka Rp14 triliun. Di sisi lain, tagihan pelayanan medis yang harus diselesaikan mencapai Rp500 miliar per hari atau menembus Rp16 triliun setiap bulan, sehingga memicu celah arus kas yang cukup signifikan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa ketepatan pembayaran iuran sangat menentukan daya tahan program ini. Pihaknya memperkirakan ketahanan cadangan pembayaran klaim saat ini berada pada rentang waktu 1,5 hingga 6 bulan ke depan.
“Saya gambarkan tadi apabila mereka membayar atau ada yang membayari pasti akan menambah sustainability daripada program ini. Jadi intinya itu kita masih akan bertahan pada cadangan pembayaran klaim 1,5-6 bulan,” ujar Prihati sewaktu melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Dustira di Kota Cimahi, Rabu (16/9/2026).
Tunggakan dari para peserta nonaktif diidentifikasi menjadi kendala utama yang memperlebar defisit operasional. Sebagai langkah penyelamatan, manajemen telah menyurati Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembebasan dana bantuan Rp20 triliun dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
Selain suntikan dana darurat, BPJS Kesehatan juga mendorong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait skema pemutihan tunggakan iuran. Langkah advokasi terus digencarkan bersama Kemenko PMK demi menyehatkan struktur finansial organisasi sekaligus menjamin kepastian layanan medis bagi seluruh masyarakat Indonesia.*


