JAKARTA, CS – Pemerintah menegaskan tidak ada rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2027. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di tengah proses persiapan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap.

Menkes meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait isu penyesuaian tarif, serta memastikan bahwa pemerintah siap turun tangan jika terjadi kendala keuangaan pada kas BPJS Kesehatan.

“Belum ada rencana kenaikan tarif BPJS. Dan teman-teman tidak usah khawatir. Kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusat akan support,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Penerapan Skema Baru KRIS

Pemerintah saat ini tengah fokus mematangkan transisi menuju sistem KRIS yang dirancang tanpa memberatkan finansial para peserta.

  • Masa Transisi: Implementasi KRIS mulai berjalan tahun ini dan ditargetkan berlangsung secara bertahap selama dua tahun.
  • Struktur Biaya: Tarif baru dirancang tetap dan seragam agar beban pembiayaan masyarakat tidak membengkak.

Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Selama skema baru belum diputuskan secara rinci, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan berjalan:

  • Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Seluruh biaya iuran ditanggung penuh oleh Pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) ASN/TNI/Polri & Swasta/BUMN: Total iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan skema 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
  • Anggota Keluarga Tambahan PPU: Dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
  • Peserta Mandiri / PBPU & Bukan Pekerja:
  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 dari total tarif asli Rp42.000).
  • Veteran & Perintis Kemerdekaan: Sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a masa kerja 14 tahun, seluruhnya dibiayai oleh Pemerintah.