POSO, CS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menangkap lima orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di Kelurahan Kayamanya, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (16/9/2026).
Kelima pelaku masing-masing berinisial MZ (26), INL (28), IT (33), YAM (28), dan A (29).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 17,26 gram bruto. Selain itu, turut diamankan alat timbang digital, kaca pireks, pipet, tas hitam kecil, kantongan hijau, bungkus rokok Marlboro Hitam, kotak hitam, serta empat unit telepon seluler berbagai merek.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7,8 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Poso Iptu Kadriawan mengatakan, penangkapan kelima pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
“Jadi, awalnya warga setempat melihat aktivitas mencurigakan, kemudian melaporkannya ke Bhabinkamtibmas Kayamanya Sentral,” kata Kadriawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kayamanya Sentral Aipda Fathur mendatangi rumah yang dimaksud bersama ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.
Setelah itu, Bhabinkamtibmas menghubungi Unit Narkoba Polres Poso untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian kami datang melakukan penggeledahan di rumah yang diduga melakukan aktivitas terlarang,” jelasnya.
Kadriawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu yang diamankan dari kelima pelaku.
“Tim penyidik kami saat ini sedang memeriksa kelima tersangka untuk melacak asal-usul sabu yang mereka peroleh. Kami yakin ada supplier atau bandar yang memasok barang ini ke mereka,” tandasnya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku dan mendalami jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Reporter: Hakim


