PALU, CS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mempercepat proses verifikasi dan validasi tujuh dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah masuk ke panitia tingkat provinsi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sebelum diajukan ke tahapan berikutnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi agar pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat, tidak kembali mengalami kendala seperti pengajuan sebelumnya yang masih memerlukan perbaikan di tingkat kementerian.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulteng, di ruang kerja Sekdaprov Sulteng, Senin (2/11/2026).

“Dari dokumen yang sebelumnya dikembalikan, kita harus belajar apa saja kekurangannya. Hal tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam proses verifikasi kali ini, sehingga pengajuan berikutnya bisa lebih lengkap dan sesuai dengan persyaratan,” tegas Novalina.

Ia menjelaskan, proses verifikasi mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi, penelaahan asal-usul masyarakat hukum adat, keberadaan kelembagaan adat, hingga identifikasi dan pemetaan wilayah adat.

Menurutnya, pemetaan wilayah adat menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi potensi persoalan di lapangan, terutama wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, kegiatan usaha maupun konflik agraria.

Karena itu, proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat dan wilayah adat.

Novalina juga meminta agar personel yang tergabung dalam tim teknis tetap konsisten selama proses verifikasi berlangsung. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan pemahaman terhadap dokumen dan tahapan pemeriksaan.

“Yang terpenting, tim yang bekerja harus tetap konsisten agar pemahaman terhadap proses dan dokumen yang diverifikasi tidak terputus. Kita ingin pekerjaan ini berjalan berkesinambungan dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain itu, setiap kendala dalam proses verifikasi diminta segera dikoordinasikan dan dilaporkan agar dapat dicarikan solusi bersama.

Keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan verifikasi lapangan juga menjadi perhatian. Untuk itu, diperlukan strategi serta kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan pihak terkait lainnya.

Melalui percepatan proses tersebut, Pemprov Sulteng berharap pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Sulteng, H. Hidayat Pakamundi, S.E., serta sejumlah unsur terkait. *