SULTENG, CS – Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengutus petugas Jasa Raharja Tojo Unauna, Alberto Peole mendata ahli waris korban kecelakaan lalulintas (Laklantas), di Jalan Hasanudin Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana kota, Kabupaten Tojo Unauna. Kami 3 Februari 2022 lalu.
Kecelakaan tersebut melibatkan Mobil Honda dengan Sepeda Motor Honda yang mengakibatkan pengendara motor, Ayub Taslim meninggal dunia, di Rumah Sakit pada tanggal 6 Februari 2021 pukul 20.21 WITA.
“Sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, maka santunan korban meninggal dunia langsung diserahkan Senin, 7 Februari 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50 juta. Sedangkan Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban selama dirawat di rumah sakit sebesar maksimal Rp20 juta,” ucap Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng, Hendra Yudistira, di Palu, Senin 7 Februari 2022.
Hendra menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Walau di masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan hak santunan serta pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dia menambahkan, dalam memberikan pelayanan, PT. Jasa Raharja senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.
“Kami berharap dana santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, walaupun tidak akan bisa mengganti duka yang dirasakan keluarga korban”, tandas Hendra.
Dipenghujung, Hendra Yudistira menyampaikan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa. **
Editor : Moh. Yamin