Langgar UU ITE, Salim Baculu Divonis 10 Bulan Penjara

Salim Baculu

PALU, CS – Pelanggar Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) terhadap korban, Asri M Taher. Terdakwa Salim Baculu divonis Ketua Majelis Hakim, Demon Sembiring dengan kurungan selama  10 bulan penjara.

Dilansir Channelsulawesi.id dari mediaalkhairaat.id, Kamis 4 Februari 2021. Selain pidana penjara, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Sulawesi Tengah (Sulteng) itu harus membayar denda Rp7 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa  Salim Baculu terbukti bersalah secara sah  dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Demikian amar putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Demon Sembiring.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Tuntaskan Huntap Kelurahan Duyu

Demon Sembiring didampingi hakim anggota, Ernawati Anwar dan Yakobus  Manu. Turut dihadiri JPU Abdullah dan Egar Mahesa selaku penasehat hukum terdakwa dan Panitera Pengganti, Evi di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.  Kamis 4 Februari 2021.

Hal memberatkan kata Demon, perbuatanya terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak menyesali perbuatanya.

Dalam amar putusannya, menyatakan barang bukti berupa, 1 (Satu) buah Handphone merk samsung SM-M105G/DS warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 355620101337034 dan IMEI.2 : 355621101337032, dirampas untuk dimusnahkan.

Dan enam lembar hasil screanshoot postingan akun Facebook ” Salim Baculu ” dan akun WhatsApp nomor 085342495517 atas nama Salim. Satu buah akun facebook a.n Salim Baculu dengan  url ttps://www.facebook.com/salim.baculu.1 yang diexport dalam bentuk CD, berikut 1 (Satu) bundel printoutnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Baca Juga :  Pacuan Sapi di Kelurahan Pengawu Dimulai

Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

Usai putusan Demon Sembiring memberikan kesempatan 7 hari kepada pihak menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Diuraikannya secara singkat, berdasarkan dakwaan JPU kejadian sekitar bulan Februari hingga Maret 2020 di sejumlah lokasi.

Lokasi-lokasi itu, yakni di Jalan Setia Budi Kota Palu; Jalan Lembu, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan; serta di Jalan Jabal Nur, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur.

Terdakwa melalui grup WhatsApp (WA) dan akun facebook dengan menggunakan handphone miliknya mengunggah beberapa kalimat yang ditujukan pada korban. Sehingga perbuatan terdakwa mengindikasi atau tindakan memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Asri M. Taher.

Baca Juga :  4 Emas di Cabor Balap Motor Porprov Sulteng Diborong Kota Palu

Dijelaskannya, terdakwa mengupload di salah satu grub WhatsApp dan facebook bahwa korban Asri mendapat SK sebagai ketua partai dari DPP. Namun katanya dituliskan dalam postingan itu, Asri mendapatkan SK palsu.

“Dia kan mengupload di facebook dan grup WA, bahwa Asri itu mendapat SK dari DPP dan diupload di media bahwa Asri ini mendapat SK palsu lah, apa segala macam, toh jangan dipercaya. Makanya Pak Asrinya keberatan,” katanya. **

Pos terkait