SULTENG,CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 27 Februari 2024 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.

Rakor dipimpin Wakil Ketua-I DPRD Sulteng M Arus Abdul Karim. Turut hadir Wakil Ketua-II Hj Zalzulmida A.Djanggola, Wakil Ketua-III, Muharram Nurdin dan sejumlah anggota.

Sedangkan Gubernur diwakili Sekdaprov Sulteng Novalina.

Seperti biasanya, dari KPK dihadiri Di Korsup Wilayah-IV Basuki Haryono bersama Iwan Lesmana.

Rakor kali ini untuk menindaklanjuti surat pimpinan KPK RI perihal koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada tahun 2024 sebagai penguatan komitmen bersama anti korupsi di Sulteng.

Dalam kesempatan tersebut, KPK mempresentasikan capaian survei penilaian integritas tahun 2023, indeks perilaku anti korupsi, kepatuhan LHKPN DPRD Sulteng tahun 2023, serta beberapa pengaduan masyarakat.

Anggota DPRD Sulteng yang hadir dalam Rakor umumnya menyampaikan keluhan terkait singkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang terjaring dalam kegiatan Reses.

Karena pada tahun 2025 mendatang, tidak diperkenankan lagi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat melalui Pokir DPRD dengan menggunakan dana hibah. Sementara telah diketahui bersama bahwa semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat, semuanya bersifat hibah.

Anggota DPRD juga kembali menegaskan bahwa jika hal tersebut memang benar adanya, maka seharusnya ada pula regulasi yang mengatur tentang pemberian bantuan kepada masyarakat yang namanya bukan bersifat hibah.

Wakil Ketua-I DPRD Sulteng Arus Abdul Karim menegaskan bahwa DPRD Sulteng masih akan menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat.

Sambil kata dia menunggu regulasi terbaru yang mengatur terkait pemberian bantuan kepada masyarakat yang melalui Pokir DPRD yang nanti sifatnya bukan lagi berbunyi dana hibah.(**).